Inhu, infoindependen. PT. Sanling Sawit Sejahtera diduga resahkan warga di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pasalnya perusahaan ini tidak memiliki perizinan yang jelas, sebagaimana Putusan PN Rengat pada Kamis (10/12/2020) lalu, menurut warga yang minta namanya tidak dipublikasikan.
PN Rengat telah memutus bahwa para tergugat diantaranya, tergugat I Bupati Inhu, tergugat II Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tergugat III Komisi III DPRD Kabupaten Inhu dan tergugat IV Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPM-PTSA).
Atas putusan tersebut, menghukum tergugat I untuk melakukan peninjauan ulang izin usaha perkebunan produksi atas nama PT. SSS di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Kemudian menghukum tergugat II untuk melakukan peninjauan ulang izin lingkungan PT. SSS sebagaimana Surat Keputusan Kepala DLH Kabupaten Inhu Nomor : 58 tahun 2017 tentang izin lingkungan. Karena diatas izin lingkungan itu ada kegiatan pembangunan dan pengoperasian pabrik kelapa sawit kapasitas 45 Ton per jam pada lahan seluas lebih kurang 16,40 Hektar di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Inhu.
Selanjutnya, menghukum tergugat IV untuk melakukan peninjuan ulang atas Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 691/DPMPTSP/BP-IMB/V/2019 tanggal 27 Juni 2019. “Diakhir putusan itu, para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut secara tanggung renteng yang sampai saat ini sejumlah Rp.3.026.000. (sumber bukamata.co)
Ia mengatakan, Permasalahannya sudah sangat jelas, jadi kepada pihak perusahaan (PT. SSS) uruslah terlebih dahulu perizinan dengan baik baru beroperasi.
Karena tanpa perizinan jelas tentu saja berdampak kepada “polemik” yang akan merugikan banyak pihak. Misalnya tanpa perizinan yang lengkap itu, tentu saja akan berdampak buruk kepada pembayaran pajak oleh perusahaan.
Kita berharap aparat penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas kekuatan-kekuatan dibelakang aksi demo yang terjadi terkait keberadaan PT. SSS.
Alasan yang diungkapkan adalah meningkatnya tindak kriminal akibat terhentinya operasional PT. SSS, dalil tersebut sangat tidak rasional dan merupakan ancaman yang tidak berdasar.
Disebabkan tidak ada relevansi terhentinya operasional PT. SSS dengan peningkatan tindak kriminal di Kabupaten Indragiri Hulu.
Sementara itu sampai berita ini ditayangkan, manajemen PT. Sanling Sawit Sejahtera belum dapat dikonfirmasi. (DT)