Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

JAM Pidsus Tetapkan 1 Orang Tersangka Dalam Perkara PT Graha Telkom Sigma

badge-check


					JAM Pidsus Tetapkan 1 Orang Tersangka Dalam Perkara PT Graha Telkom Sigma Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 1 (satu) orang Tersangka berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 – 2018.

Dimana 1 orang tersebut berinisial SM yang merupakan Direktur Utama pada PT Prima Karya Sejahtera (PKS). Penetapan 1 orang tersangka ini dilakukan pada hari Senin 22 Mei 2023. Selain ditetapkan sebagai tersangka, SM juga dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Tersangka SM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 – 10 Juni 2023.

Tim Penyidik menjelaskan, terkain dengan peran Tersangka SM dalam perkara tindak pidana korupsi ini, yang mana SM menandatangani Kontrak pembangunan Apartemen, Perumahan, serta Berita Acara Serah Terima, dan Tersangka SM juga menerima uang dari beberapa proyek apartemen.

“Yang bersangkutan telah melakukan tandatangan Kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif), menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan tidak dilaksanakan/fiktif), menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif), menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (fiktif), serta menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp4.354.513.000,” jelas Tim Penyidik, Senin (22/5/2023)

Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka SM, yang bersangkutan disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ditetapkannya satu orang Tersangka ini, maka jumlah Tersangka yang berkaitan dalam perkara ini berjumlah sebanyak 8 orang Tersangka, yaitu Tersangka berinisial TH,HP, JA, RB, AHP, TSL, BR, serta SM,” ujar Tim Penyidik. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL