Jakarta, Infoindependen.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana Kejaksaan Agung (Kejagung) sampaikan pada hari Kamis(19/01/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melakukan upaya hukum Kasai berdasarkan Pasal 244 KUHAP terkait dengan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada terdakwa atas nama Junie Indra dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dimana dalam putusan yang diberikan tersebut pada hari Selasa(17/01/2023) yang pada pokoknya membebaskan terdakwa atas nama Junie Indira.
JAM Pidum juga menjelaskan, terkait dengan pertimbangan terjait dengan upaya hukum Kasasi yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum menilai Majelis Hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2). Serta Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan Terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut.
“Bahwa Majelis Hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah Terdakwa Henry Surya dan Terdakwa Junie Indira,” ujar JAM Pidum, Kamis (19/01/2023).
Putusan yang diberikan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp106 Triliun (yang dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK),” tambah JAM Pidum.
Kapuspenkum juga menambahkan, amar tuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Junie Indira pada pokoknya yaitu menyatakan Terdakwa Junie Indira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kemudian untut tuntutan Penuntut Umum selanjutnya yaitu menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Junie Indira dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun. Serta membayar denda sebesar Rp 10.000.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Dan menetapkan seluruh Barang Bukti yang diajukan kehadapan persidangan dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa Henry Surya,” akhiri Kapuspenkum. (red)






