Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar

NASIONAL

JPU Kejari Sabang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi APBG Balohan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

badge-check


					Foto: Tim Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berkas kasus korupsi anggaran APBG Gampong Balohan Sabang, Jumat (17/01/2025). Perbesar

Foto: Tim Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berkas kasus korupsi anggaran APBG Gampong Balohan Sabang, Jumat (17/01/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, melimpahkan berkas perkara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, guna kelanjutan proses hukum terhadap terdakwa pada kasus korupsi dimaksud.

Sabang, Infoindependen.com – Dalam rilis pers Nomor . PR-3/L1.16/Dip.4/01/2025 yang diterima media, Jumat (17/01/2025) dinyatakan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang yang diwakili oleh Kasi Pidana Khusus David Johnie, S.H., telah melimpahkan berkas perkara Tipikor anggaran desa Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota, Sabang.

“Penyerahan tersangka yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang masing-masing atas nama terdakwa Ahsani Taqwim, S.E., Bin Alm Muhammad Yusuf dan Edy Saputra Bin Alm. Abu Bakar kedua tersangka dinyatakan lengkap dan diserahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejari Sabang David Johnie, S.H.

Dijelaskannya, masing-masing terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berkas Perkara Kasus Tipikor APBG Balohan Sabang telah diperiksa oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Sabang dan pada tanggal 24 Desember 2024 Berkas Perkara tersebut dinyatakan telah lengkap, serta Tim Jaksa Penuntut Umum telah menyusun Surat Dakwaan dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Masyarakat Sabang mengapresiasi tugas Kejari Sabang yang tidak pernah tidur dan terus mengungkapkan kasus demi kasus yang melibatkan banyak pejabat terjerat kasus makan uang rakyat.

“Tiada kata lain selain terimakasih dan apresiasinya atas tugas yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kejari, dibawah komando Miliono Raharjo, S.H., M.H., kami masyarakat mendukung dan mengapresiasi kerja kejaksaan yang luar biasa,” ujar Abdullah warga Sabang (Jalaluddin Zky)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL