Jakarta, Infoindependen.com – Seorang karyawan minimarket di Kota Bekasi, berinisial AIP (22), ditangkap petugas Polres Metro Bekasi Kota lantaran menggasak uang perusahaan melalui transaksi elektronik kartu debit senilai Rp 177 juta lebih. Uang dari hasil penjualan dialirkan ke uang elektronik di berbagai e-commerce miliknya.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus itu terungkap setelah PT. Sumber Alfaria Trijaya, pemilik gerai Alfamart di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medansatria, membuat Laporan Polisi (LP) kehilangan uang transaksi penjualan senilai Rp 177 juta lebih.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menetapkan AIP yang merupakan kasir sebagai tersangka,” kata Kompol Erna di Bekasi, Minggu (21/4/2019).
Menurut Kompol Erna, modus operandi yang digunakan tersangka yaitu memanipulasi data transaksi debit fiktif BCA. Ia mengatakan, link dari komputer kasir disambungkan ke akun pribadi sejumlah e-commerce miliknya, seperti JDID, Over, Bukalapak, Donewalet. “Uang transaksi dimasukan ke saldo tersangka sehingga saldo tersangka selalu penuh,” kata dia.
“Saldo itu lalu dicairkan dalam bentuk uang untuk kepentingan pribadi mulai dari berfoya-foya, membeli kaus, mesin cuci, dan lainnya. Adapun total kerugian perusahaan yang mengelola retail itu Rp 177.876.800,” ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota.
“Tersangka sudah ditahan oleh penyidik. Dalam perkara manipulasi itu, tersangka dijerat dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Barang bukti disita sejumlah dokumen transaksi, perangkat komputer, hasil penjualan, kaus, hingga mesin cuci,” tutup Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari. (Rls)
Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ