Menu

Mode Gelap
Sistem OSS Error, Pelaku Usaha di Purwakarta Bingung dan Kesal Sidak Komisi III DPRD Purwakarta Hanya Seremonial, PT. Assa Paper Tidak Penuhi Tata Kelola Lingkungan Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72 Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya?

TIPIKOR

Kejagung Periksa Direktur PT ETI Dalam Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

badge-check


					Kejagung Periksa Direktur PT ETI Dalam Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Perbesar

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (JAM Pidsus) memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Jakarta, Infoindependencom – Pemeriksaan saksi kal ini dilakukan terhadap dua orang pegawai swasta dan para pekerja di bank pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, SH, MH menjelaskan, keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Kapuspenkum, salah satu saksi dari perusahaan swasta tersebut adalah seorang direksi dari perusahaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK). Saksi tersebut berinisial SWP selaku Direktur PT Evercross Technology Indonesia (PT ETI).

SWP diketahui pernah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh jaksa penyidik JAM PIDSUS yaitu pada 5 dan 11 Agustus 2025. Namun berbeda dengan pemeriksaan saat ini, SWP kala itu diperiksa sebagai saksi perkara program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek).

Selain SWP, saksi dari pihak swasta lain yang diperiksa penyidik Kejagung adalah inisial NP selaku karyawan swasta. Tak dijelaskan dengan detail asal perusahaan dari saksi tersebut.

Menurut Kapuspenkum, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa dua orang saksi dari kalangan perbankan. Mereka adalah SMS selaku pengusul kredit sindikasi PT Bank Negara Indonesia Tbk dan TAS selaku analis kredit korporasi Surakarta pada Bank Jateng.

Diketahui kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan penyidik JAM Pidsus dalam dua klaster. Klaster pertama adalah penanganan perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh tiga bank pembangunan daerah yaitu Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.

Sementara klaster kedua adalah penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari sindikasi bank pelat merah yaitu Bank BNI, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Ketiga lembaga ini diketahui menyalurkan utang kepada PT Sritex dengan total utang sekitar Rp2,5 triliun. (Red)

Baca Lainnya

UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya?

8 November 2025 - 13:09 WIB

Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp70 Miliar Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan

7 November 2025 - 17:01 WIB

Kapolri Hadiri Pengungkapan 87 Kontainer Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

7 November 2025 - 16:42 WIB

9 Orang Hasil OTT Dinas PUPR Riau di KPK Bawa ke Jakarta, Termasuk Abdul Wahid

4 November 2025 - 12:58 WIB

Stagnasi Penegakan Hukum, Tanpa SP3 Kasus Korupsi 11 Desa Tak Kunjung Naik

16 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Trending di TIPIKOR