Menu

Mode Gelap
Gawat!! Jembatan Penghubung Desa Lubuk Agung Ke Desa Sungai Sarik Sudah Mulai Ambruk Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Kades Lipat Kain Selatan Diduga Memberhentikan Sepihak Dan Menggelapan Gaji Perangkat Desa JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

TIPIKOR

Kejagung Periksa Mantan Direksi Bank BJB Dan Direktur PT Lotus Terkait Perkara Kredit PT Sritex

badge-check


					Kejagung Periksa Mantan Direksi Bank BJB Dan Direktur PT Lotus Terkait Perkara Kredit PT Sritex Perbesar

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 8 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Jakarta, Infoindependen.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pemeriksaan kedelapan orang saksi dalam perkara tersebut atas nama tersangka ISL dkk.

Salah satu saksi yang diperiksa oleh jaksa penyidik JAM PIDSUS adalah inisial TS selaku Direktur Operasional Bank BJB tahun 2019-2025. Selain TS, Kejagung juga memeriksa seorang saksi lain dari bank yang sama dengan inisial GP selaku SEVP Kredit Bank Risk.

Diketahui saksi TS juga pernah dipanggil jaksa penyidik JAM PIDSUS pada pemanggilan dan pemeriksaan 10 Juni 2025 lalu.

Di samping dari Bank BJB, Kejagung juga memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari industri perbankan. Mereka adalah TAS selaku Analis Kredit Korporasi Surakarta pada Bank Jateng, RM selaku Komite Pemutus, serta dua saksi dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) yaitu DS selaku Pemimpin Divisi LC 2 BNI yang menjadi Pemutus Permohonan Kredit Sindikasi PT Rayon Utama Makmur tahun 2012 dan DP selaku Relationship Manager BNI periode 2016-2017.

Untuk memperkuat pembuktian, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa para saksi dari perusahaan swasta dari industri yang berbeda.

Para saksi itu adalah HW selaku Partner Corporate Finance di Ernest & Young serta SLT yang diperiksa dalam perkara ini sebagai Direktur PT Lotus.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung. (Red)

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi

2 Oktober 2025 - 13:28 WIB

JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex

1 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Kejati Bengkulu Geledah Rumah IA Orang Terdekat Tersangka BH Perkara Korupsi Tambang

26 September 2025 - 13:57 WIB

SP3 Dana Desa Cacat Hukum, Praperadilan Siap Ditempuh

23 September 2025 - 16:14 WIB

Istilah Sisa Hutang DBHP Tafsir Menyesatkan, Pola Impunitas Struktural

21 September 2025 - 18:08 WIB

Trending di DAERAH