Menu

Mode Gelap
Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan

TIPIKOR

Kejagung Periksa Mantan Direksi Bank BJB Dan Direktur PT Lotus Terkait Perkara Kredit PT Sritex

badge-check


					Kejagung Periksa Mantan Direksi Bank BJB Dan Direktur PT Lotus Terkait Perkara Kredit PT Sritex Perbesar

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 8 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Jakarta, Infoindependen.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pemeriksaan kedelapan orang saksi dalam perkara tersebut atas nama tersangka ISL dkk.

Salah satu saksi yang diperiksa oleh jaksa penyidik JAM PIDSUS adalah inisial TS selaku Direktur Operasional Bank BJB tahun 2019-2025. Selain TS, Kejagung juga memeriksa seorang saksi lain dari bank yang sama dengan inisial GP selaku SEVP Kredit Bank Risk.

Diketahui saksi TS juga pernah dipanggil jaksa penyidik JAM PIDSUS pada pemanggilan dan pemeriksaan 10 Juni 2025 lalu.

Di samping dari Bank BJB, Kejagung juga memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari industri perbankan. Mereka adalah TAS selaku Analis Kredit Korporasi Surakarta pada Bank Jateng, RM selaku Komite Pemutus, serta dua saksi dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) yaitu DS selaku Pemimpin Divisi LC 2 BNI yang menjadi Pemutus Permohonan Kredit Sindikasi PT Rayon Utama Makmur tahun 2012 dan DP selaku Relationship Manager BNI periode 2016-2017.

Untuk memperkuat pembuktian, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa para saksi dari perusahaan swasta dari industri yang berbeda.

Para saksi itu adalah HW selaku Partner Corporate Finance di Ernest & Young serta SLT yang diperiksa dalam perkara ini sebagai Direktur PT Lotus.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung. (Red)

Baca Lainnya

Siapa Dalang Dibalik Pencabutan Segel Satpol PP di Peternakan Ayam Ilegal?

13 Februari 2026 - 19:24 WIB

UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya?

8 November 2025 - 13:09 WIB

Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp70 Miliar Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan

7 November 2025 - 17:01 WIB

Kapolri Hadiri Pengungkapan 87 Kontainer Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

7 November 2025 - 16:42 WIB

9 Orang Hasil OTT Dinas PUPR Riau di KPK Bawa ke Jakarta, Termasuk Abdul Wahid

4 November 2025 - 12:58 WIB

Trending di TIPIKOR