Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 12 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Kamis, 11 September 2025.
Jakarat, Infoindependen.com – Selain para saksi dari 3 BPD, penyidik Kejaksan Agung (Kejagung) juga memeriksa masing-masing seorang saksi dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Asuransai Bangun Askrida.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, SH, MH, mengatakan dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BPD Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Dua orang saksi di luar BPD itu adalah inisial YR yang diperiksa itu selaku Pimpinan Cabang Askrida Semarang. Sedangkan saksi dari Bank BRI adalah inisial AFCB selaku Wakil Kepala Divisi tahun 2017.
Dari PT BPD Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), penyidik JAM Pidsus Kejagung RI memeriksa sebanyak empat orang saksi dari berbagai level jabatan. Saksi-saksi itu adalah inisial WH selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary tahun 2020 yang saat ini menjabat Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, saksi TP selaku Executive Credit Officer Bank BJB.
Saksi TSBR selaku Pegawai Bank BJB Officer Operasional Kredit Cabang Kota Bandung yang pernah menjabat sebagai Manager Operasional Kredit Divisi Operasi Kantor Pusat Bank BJB 2019-Oktober 2020, dan saksi RRP selaku Profesional Asisten Direktur IT Treasury dan International Banking tahun 2025.
Saksi dari BPD Jateng
Kejagung juga menghadirkan saksi-saksi dari BPD Jateng berjumlah empat orang, salah satunya adalan mantan Wakil Kepala Divisi (Wakadic) Korporasi & Komersial berinisial AS yang kini telah pensiun dari perusahaan.
Tiga saksi lainnya adalah inisial NS selaku Ketua Tim Analis Layanan Korporasi Surakarta, saksi FA selaku Kepala Kantor Lakosta pada Divisi Korporasi & Komersial BPD Jateng, dan saksi AH selaku Analis Kredit Korporasi Surakarta Bank BPD Jateng.
Sementara dari Bank DKI, jaksa penyidik JAM Pidsus memeriksa dua orang saksi dari level manager sampai Vice President (VP). Saksi itu adalah inisial AS selaku Relationship Manager PT Bank DKI dan ARA selaku VP Bisnis Komersial II pada Bank DKI yang menjabat posisi tersebut sampai 16 Mei 2025.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum. (red)