Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa para saksi dari dua perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas global dan pelayaran internasional terkait perkara dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina (Persero).
Jakarta, Infoindependen.com – Dalam pemeriksaan yang berlangsung Selasa, 16 September 2025 itu, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi dari PT Pertamina yang bekerja di bagian keuangan dan audit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus memeriksa sebanyak enam orang saksi dalam pemeriksaan kemarin.
“Keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI dalam keterangan tertulisnya.
Saksi dari perusahaan di bidang perdagangan komoditas global adalah inisial AS yang diperiksa selaku Direktur PT Trafiguna Indonesia.
Sementara dari perusahaan pelayaran internasional, Kejagung menghadirkan tiga orang saksi dari PT Mahameru Kencana Abadi. Ketiga saksi itu adalah VE selaku Sekretaris Eksekutif, HO selaku Staf Bank Relation, dan DU selaku Secretary Board of Directors PT Mahameru Kencana Abadi.
Seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Kejagung masih terus menggali keterangan dari para pegawai di PT Pertamina terkait perkara yang sedang ditanganinya.
Kali ini pemeriksaan menghadirkan dua orang saksi dari PT Pertamina (Persero) yang bekerja di bagian keuangan dan audit. Para saksi itu adalah BAR selaku SVP Corporate Finance PT Pertamina (Persero) periode 2020-2023 dan MYN selaku Manager Group Business Support Internal Audit PT Pertamina (Persero).
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Kapuspenkum Kejagung RI. (Red)