Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penyitaan ratusan aset berupa tanah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usaha.
Jakarta, Infoindependen.com – Penyitaan pada Rabu, 10 September 2025 itu dilakukan dengan melakukan pemasangan plat sita dari aset-aset milik Tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, SH, MH dalam keterangan tertulisnya menyampaikan ratusan aset tersebut berada di Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan yang terbanyak terletak di Kabupaten Sukoharjo.
94 Tanah Tercatat Atas Nama Istri ISL
Selain dimiliki ISL, aset-aset itu juga tercatat atas nama istri tersangka, Megawati, serta satu tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
Aset tanah hak milik atas nama Tersangka ISL yang disita tim penyidik Kejagung berada di di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharj berjumlah 57 bidang tanah.
Di kabupaten yang sama, tim penyidik juga menyitas aset atas nama istri Tersangka ISL berjumlah 94 bidang tanah yang lokasinya berada di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Total aset berupa 152 bidang tanah tersebut ditaksir seluas 471.758 meter persegi (m2).
Selain di Sukoharjo, tim penyidik Kejagung juga melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita atas 1 bidang tanah di Kota Surakarta seluas 389 m2, 5 bidang tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 8.627 m2, serta di Kabupaten Karanganyar sebanyak 5 bidang tanah seluas 19.496 m2.
Dengan demikian total aset tanah yang disita tim penyidik Kejagung mencapai luas 500.270 m2 atau setara 50,02 Hektare berasal dari 164 bidang tanah.
“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI. (red)