Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makariem (NAM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Dikbudristek dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Jakarta, Infoindependen.com – Penetapan Tersangka NAM pada Kamis, 4 September 2025 dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, 4 orang ahli, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Nurcahyo Jungkung Madyo dalam keterangan pers di kantor JAM Pidsus, Kejagung, Jakarta.
Peran Nadiem Makarim
Dari hasil pemeriksaan tim jaksa penyidik, ungkap Nurcahyo, pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM yang menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia untuk membicarakan produk dari Google, salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan Kementerian terutama kepada peserta didik.
Dalam beberapa kali pertemuan akhirnya disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, Tersangka NAM pada tanggal 6 Mei 2020 mengundang jajarannya, diantaranya inisial H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, untuk mengikuti rapat melalui zoom meeting.
“Dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” ungkap Nurcahyo.
Untuk meloloskan chromebook produk google, Tersangka NAM Selaku Menteri pada sekitar awal Tahun 2020 menjawab surat dari Google yang meminta untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.
Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak pernah dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon. Alasannya mantan menteri tersebut dikarenakan ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Tertinggal, Terluar, Terdepan (3T).
Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat Petunjuk Teknis (Juknis) atau Petunjuk Pelaksaaan (Juklak) yang spesifikasinya sudah mengunci chromeOS sebagai perangkat yang digunakan.
“Selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS,” ungkap Dirdik JAM Pidsus. (Red)