Menu

Mode Gelap
Gawat!! Jembatan Penghubung Desa Lubuk Agung Ke Desa Sungai Sarik Sudah Mulai Ambruk Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Kades Lipat Kain Selatan Diduga Memberhentikan Sepihak Dan Menggelapan Gaji Perangkat Desa JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

TIPIKOR

Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi

badge-check


					Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Perbesar

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karo kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Penyaluran/Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek, KabupatenTanah Karo Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2022, Selasa (30/9/2025).

Kabanjahe, Infoindependen.com – Adapun tersangka yang ditetapkan adalah MG, istri dari Terdakwa TS selaku pemilik kios pengecer UD. Rata Sinuhaji. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: Print-08/L.2.19/Fd.2/09/2025 tanggal 30 September 2025, yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Penetapan tersangka MG dilakukan setelah dalam persidangan perkara terdahulu diperoleh fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan aktif MG, khususnya dalam memanipulasi data pertanggung jawaban dengan membuat kwitansi fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah pupuk bersubsidi yang sebenarnya diterima oleh para petani.

Sehubungan dengan penetapan tersebut, terhadap tersangka MG dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 30 September 2025 sampai dengan 19 Oktober 2025, dan ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka MG adalah:
* Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau
* Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Karo yang terdiri dari 2 (dua) orang Jaksa dengan didampingi 2 (dua) orang anggota Kepolisian, telah membawa tersangka MG ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk menjalani masa penahanan.
Kegiatan penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif, tanpa adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, maupun Tantangan (AGHT).

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., mengatakan, “Kami tim penyidik dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Karo akan terus menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam praktek tindak pidana korupsi, tanpa tebang pilih dan pandang bulu. Ketika ada keterlibatan dan didukung dengan minimal 2 alat bukti, kami akan tindak,”. (Percaya Sembiring)

Baca Lainnya

JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex

1 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Kejati Bengkulu Geledah Rumah IA Orang Terdekat Tersangka BH Perkara Korupsi Tambang

26 September 2025 - 13:57 WIB

SP3 Dana Desa Cacat Hukum, Praperadilan Siap Ditempuh

23 September 2025 - 16:14 WIB

Istilah Sisa Hutang DBHP Tafsir Menyesatkan, Pola Impunitas Struktural

21 September 2025 - 18:08 WIB

Kejagung RI Periksa Saksi Dari LPEI Terkait Perkara Pemberian Kredit Kepada PR Sritex

20 September 2025 - 16:49 WIB

Trending di TIPIKOR