Menu

Mode Gelap
Sistem OSS Error, Pelaku Usaha di Purwakarta Bingung dan Kesal Sidak Komisi III DPRD Purwakarta Hanya Seremonial, PT. Assa Paper Tidak Penuhi Tata Kelola Lingkungan Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72 Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya?

TIPIKOR

Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi

badge-check


					Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Perbesar

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karo kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Penyaluran/Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek, KabupatenTanah Karo Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2022, Selasa (30/9/2025).

Kabanjahe, Infoindependen.com – Adapun tersangka yang ditetapkan adalah MG, istri dari Terdakwa TS selaku pemilik kios pengecer UD. Rata Sinuhaji. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: Print-08/L.2.19/Fd.2/09/2025 tanggal 30 September 2025, yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Penetapan tersangka MG dilakukan setelah dalam persidangan perkara terdahulu diperoleh fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan aktif MG, khususnya dalam memanipulasi data pertanggung jawaban dengan membuat kwitansi fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah pupuk bersubsidi yang sebenarnya diterima oleh para petani.

Sehubungan dengan penetapan tersebut, terhadap tersangka MG dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 30 September 2025 sampai dengan 19 Oktober 2025, dan ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka MG adalah:
* Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau
* Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Karo yang terdiri dari 2 (dua) orang Jaksa dengan didampingi 2 (dua) orang anggota Kepolisian, telah membawa tersangka MG ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk menjalani masa penahanan.
Kegiatan penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif, tanpa adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, maupun Tantangan (AGHT).

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., mengatakan, “Kami tim penyidik dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Karo akan terus menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam praktek tindak pidana korupsi, tanpa tebang pilih dan pandang bulu. Ketika ada keterlibatan dan didukung dengan minimal 2 alat bukti, kami akan tindak,”. (Percaya Sembiring)

Baca Lainnya

UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya?

8 November 2025 - 13:09 WIB

Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp70 Miliar Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan

7 November 2025 - 17:01 WIB

Kapolri Hadiri Pengungkapan 87 Kontainer Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

7 November 2025 - 16:42 WIB

9 Orang Hasil OTT Dinas PUPR Riau di KPK Bawa ke Jakarta, Termasuk Abdul Wahid

4 November 2025 - 12:58 WIB

Stagnasi Penegakan Hukum, Tanpa SP3 Kasus Korupsi 11 Desa Tak Kunjung Naik

16 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Trending di TIPIKOR