Menu

Mode Gelap
Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

NASIONAL

Kejaksaan RI Menerima 669 Laporan Pengaduan Terkait Mafia Tanah

badge-check


					Ket foto{ Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Redha Manthovani. Perbesar

Ket foto{ Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Redha Manthovani.

Kejaksaan RI hingga saat ini telah menerima 669 Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait dengan Mafia Tanah dalam periode 2022 – 10 November 2023. Hal ini sejak diberlakukannya Laporan Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kejaksaan.

Dalam kesempatannya, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Redha Manthovani menjelaskan, dari total 669 Lapdu yang ada, sebanyak 361 Lapdu telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, 308 Lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung.

“Dimana dari 361 lapdu yang ada dan telah ditindaklanjuti diantaranya ada yang sudah diteruskan ke bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, serta Polri, dan beberapa ada yang sudah dihentikan,” ujar JAM Intel.

Untuk 361 Lapdu tersebut ada yang sudah ditindaklanjuti hingga selesai, dan ada pula yang masih dalam proses pengumpulan data serta ada yang masih dalam proses mediasi.

Untuk lapdu yang sudah diselesaikan diantaranya:

  • Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum: 25 laporan;
  • Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus: 30 laporan;
  • Diteruskan ke POLRI: 12 laporan;
  • Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi: 25 laporan;
  • Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara: 23 laporan;
  • Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah:52 laporan;
  • Telah dilakukan mediasi: 2 laporan.

Sedangkan untuk lapdu yang masih dalam proses pengumpulan data dan ada juga yang dalam proses mediasi, diantaranya:

  1. Masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket): 190 laporan.
  2. Masih dalam proses mediasi: 2 laporan.

“Laporan Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah.”, jelas JAM Intel.

 

 

 

Sumber: (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL