Kejari Karimun Selesaikan Perkara Berdasarkan Restorative Justice.

Tanjungbalai Karimun,Infoindependen.com- Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karimun telah melaksanakan penyelesaian upaya penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice/Keadilan Restoratif.

Jaksa Penuntut Umum Febby Erwan Saputra, SH didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karimun, Herdian Malda Ksastria ,SH
melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice. Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa (20/10/2020).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karimun, Herdian Malda Ksastria ,SH menjelaskan, upaya penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karimun terhadap perkara atas nama tersangka Nofrizan alias Yopi Bin Yopi Bin Nahrawi yang melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karimun Febby Erwan Saputra, SH,”jelasnya.

“Dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia no.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan yaitu tersangka dan korban sudah melakukan perdamaian,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karimun, Herdian Malda Ksastria ,SH dalam keterangan rilisnya melalui pesan singkat WhatsApnya, Selasa (20/10/2020).

Ia menerangkan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman pidana tidak melebihi 5 ( lima) tahun. Dimana, ancaman pidana dalam pasal 335 ayat (1) KUHP yaitu diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun,” paparnya.

Kasipidum Kejari Karimun menyebutkan bahwa tujuan menghentikan penuntutan dalam perkara ini yaitu menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Serta, menghindari setigma negatif, karena tersangka dan korban masih memiliki hubungan darah,”terangnya

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karimun, Herdian Malda Ksastria ,SH menjelaskan bahwa Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan yang mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan yang hidup dalam masyarakat terutama masyarakat Kabupaten Karimun, ungkapnya.     (James N)

BACA JUGA :  Bea Cukai Batam Berhasil Kumpulkan Penerimaan Negara Sebesar Rp4,27 Triliun Di Tahun 2021


Suara rakyat adalah pilihan, tindak lanjut merupakan kewenangan stakeholder terkait.