Menu

Mode Gelap
Sistem OSS Error, Pelaku Usaha di Purwakarta Bingung dan Kesal Sidak Komisi III DPRD Purwakarta Hanya Seremonial, PT. Assa Paper Tidak Penuhi Tata Kelola Lingkungan Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72 Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya?

TIPIKOR

Kejati Jatim Geledah 4 Lokasi Berbeda Terkait Dugaan Perkara Korupsi Pengelolaan Pelabuhan

badge-check


					Kejati Jatim Geledah 4 Lokasi Berbeda Terkait Dugaan Perkara Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Perbesar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah empat lokasi berbeda untuk mencari barang bukti terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 – 2025 yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).

Jatim, Infoindependen.com – Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025 oleh BUMD PT DABN,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, kepada wartawan, Selasa, 19 Agustus 2025, sore dikutip dari laman kejati-jatim.go.id.

Empat lokasi penggeledahan itu adalah Kantor BUMD Pemprov Jatim PT Petrogas Jatim Utama (PJU) di Jalan Gedung Medan Pemuda, Kota Surabaya, Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir, Kabupaten Gresik. Serta dua lokasi di Kota Probolinggo yaitu  Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN di Kelurahan Mayangan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Jalan Tanjung Tembaga Timur.

Menurut Kasi Penkum, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. “Seluruh kegiatan penggeledahan didampingi aparat keamanan dari POM TNI,” tegasnya.

Sebagai informasi, PT DABN merupakan anak perusahaan BUMD Jawa Timur PT Petrogas Jatim Utama (PJU). Perusahaan ini memperoleh izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dari Menteri Perhubungan melalui Keputusan No. KP.330 Tahun 2010, serta izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.1009 Tahun 2011.

Selanjutnya, pada 20 Agustus 2017, PT DABN menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN) dengan KSOP Kelas IV Probolinggo. Dilanjutkan dengan penandatanganian Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Umum PT DABN di Pelabuhan Probolinggo pada 21 Desember 2017.

Kejati Jatim menegaskan pengusutan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi. (Red)

Baca Lainnya

UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya?

8 November 2025 - 13:09 WIB

Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp70 Miliar Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan

7 November 2025 - 17:01 WIB

Kapolri Hadiri Pengungkapan 87 Kontainer Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

7 November 2025 - 16:42 WIB

9 Orang Hasil OTT Dinas PUPR Riau di KPK Bawa ke Jakarta, Termasuk Abdul Wahid

4 November 2025 - 12:58 WIB

Stagnasi Penegakan Hukum, Tanpa SP3 Kasus Korupsi 11 Desa Tak Kunjung Naik

16 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Trending di TIPIKOR