Menu

Mode Gelap
Gawat!! Jembatan Penghubung Desa Lubuk Agung Ke Desa Sungai Sarik Sudah Mulai Ambruk Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Kades Lipat Kain Selatan Diduga Memberhentikan Sepihak Dan Menggelapan Gaji Perangkat Desa JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

TIPIKOR

Kejati Jatim Geledah 4 Lokasi Berbeda Terkait Dugaan Perkara Korupsi Pengelolaan Pelabuhan

badge-check


					Kejati Jatim Geledah 4 Lokasi Berbeda Terkait Dugaan Perkara Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Perbesar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah empat lokasi berbeda untuk mencari barang bukti terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 – 2025 yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).

Jatim, Infoindependen.com – Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025 oleh BUMD PT DABN,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, kepada wartawan, Selasa, 19 Agustus 2025, sore dikutip dari laman kejati-jatim.go.id.

Empat lokasi penggeledahan itu adalah Kantor BUMD Pemprov Jatim PT Petrogas Jatim Utama (PJU) di Jalan Gedung Medan Pemuda, Kota Surabaya, Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir, Kabupaten Gresik. Serta dua lokasi di Kota Probolinggo yaitu  Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN di Kelurahan Mayangan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Jalan Tanjung Tembaga Timur.

Menurut Kasi Penkum, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. “Seluruh kegiatan penggeledahan didampingi aparat keamanan dari POM TNI,” tegasnya.

Sebagai informasi, PT DABN merupakan anak perusahaan BUMD Jawa Timur PT Petrogas Jatim Utama (PJU). Perusahaan ini memperoleh izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dari Menteri Perhubungan melalui Keputusan No. KP.330 Tahun 2010, serta izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.1009 Tahun 2011.

Selanjutnya, pada 20 Agustus 2017, PT DABN menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN) dengan KSOP Kelas IV Probolinggo. Dilanjutkan dengan penandatanganian Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Umum PT DABN di Pelabuhan Probolinggo pada 21 Desember 2017.

Kejati Jatim menegaskan pengusutan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi. (Red)

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi

2 Oktober 2025 - 13:28 WIB

JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex

1 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Kejati Bengkulu Geledah Rumah IA Orang Terdekat Tersangka BH Perkara Korupsi Tambang

26 September 2025 - 13:57 WIB

SP3 Dana Desa Cacat Hukum, Praperadilan Siap Ditempuh

23 September 2025 - 16:14 WIB

Istilah Sisa Hutang DBHP Tafsir Menyesatkan, Pola Impunitas Struktural

21 September 2025 - 18:08 WIB

Trending di DAERAH