Menu

Mode Gelap
Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

NASIONAL

Kejati Kepri Tetapkan Tersangaka Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri

badge-check


					Kejati Kepri Tetapkan Tersangaka Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri Perbesar

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022, pada Selasa 10 Juni 2025.

Kepri, Infoindependen.com – Satu orang tersangka yang langsung menjalani penahanan itu adalah inisial MTR selaku Direktur Umum LPP TVRI Tahun 2020 sampai dengan Juni 2023.

“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto SH, MH dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @kejati_kepri.

Penahanan terhadap tersangka MTR dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 10 Juni hingga 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Awal mula perkara kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang anggarannya bersumber dari APBN 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp 10 miliar. Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp 9,66 miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp 10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan,” terang Kepala Kejati Kepri.

“Ruang lingkup pekerjaan tersebut meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lasekap,” ungkapnya.

Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam Kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh,” papar nya.

Hasil hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas. Penyalahgunaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9,08 miliar.

Tersangka bertambah, penetapan MTR menambah jumlah tersangka korupsi dalam proyek pembangunan studion LPP TVRI Kepri ini.

Sebelumnya Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT yang bertindak sebagai konsultan perencana menggunakan bendera PT. Daffa Cakra Mulia dan menggunakan bendera PT. Bahan Nusantara sebagai konsultan pengawas.

Penyidik juga melakukan penyitaan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp 527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT ke Rekening RPL Kejati Kepri.

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL