Menu

Mode Gelap
Pasca Erupsi Sinabung, Gubernur Sumut Cek Pos Pengamatan dan Pengungsi Kejari Purwakarta Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Terdampak Abu Vulkanik Sinabung, 320 Warga Kuta Tengah Dievakuasi Sempat Terhenti Beberapa Saat, Berbagai Bentuk Perjudian Kembali Beroperasi di Desa Sukajulu Pertegas Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Purwakarta Silaturahmi Ke Sekretariat PWI Setahun Kasus Dugaan Pencurian Tanah Merah PT Varuna Tirta Prakasya Mangkrak

NASIONAL

Kemenhut Bersama Satgas PKH Musnahkan Sekitar 360 ha Pohon Kelapa Sawit di TN Gunung Leuser: Pulihkan Fungsi Konservasi

badge-check


					Kemenhut Bersama Satgas PKH Musnahkan Sekitar 360 ha Pohon Kelapa Sawit di TN Gunung Leuser: Pulihkan Fungsi Konservasi Perbesar

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri, TNI, Pemda Aceh Tamiang dan Langkat, serta masyarakat, memulai langkah pemulihan fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Penertiban dilakukan melalui penumbangan kebun sawit ilegal yang dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan hutan seluas 59,32 ha, Kamis (4/9/2025) lalu.

Jakarta, Infoindependen.com – Kegiatan awal dilakukan di Bahorok (10 ha) dan Tenggulun (19,32 ha) sejak 1–10 September 2025. Selanjutnya, penumbangan akan dilanjutkan di Batang Serangan (30 ha) dan Tenggulun (300 ha). Aksi ini menyasar tanaman sawit berumur 2–12 tahun, menggunakan alat berat di Tenggulun dan chainsaw di Bahorok.

Penertiban turut disaksikan jajaran Kemenhut, Satgas PKH, Muspida Aceh Tamiang, BPKH Wilayah I Medan, Muspika, masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penanaman pohon untuk mengawali proses pemulihan ekosistem.

Sejumlah pihak yang menguasai lahan secara ilegal telah menyerahkan kembali arealnya. Antara lain PT SSR (0,63 ha) dan AS (18,69 ha) di Tenggulun pada 13 Agustus 2025, serta lahan masyarakat di Rembah Waren dan Paten Kuda, Bahorok, pada 28 April 2025.

Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, menjelaskan kawasan yang direstorasi akan ditanami pakan satwa liar serta tanaman pagar batas. Beberapa mitra seperti Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-OIC, Forum Konservasi Leuser, dan Yayasan Ekosistem Lestari juga berkomitmen melakukan restorasi secara sukarela.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan Kemenhut berkomitmen berkolaborasi dengan Satgas PKH, Pemda, dan mitra terkait melalui instrumen penegakan hukum terpadu guna memulihkan kawasan hutan.

Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, mengapresiasi masyarakat yang sukarela menyerahkan lahan sawit ilegal. Menurutnya, dukungan masyarakat mempercepat pemulihan fungsi hutan konservasi khususnya di TNGL.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan bahwa Gakkumhut sebelumnya telah melakukan enam operasi pemberantasan illegal logging serta satu operasi pemulihan keamanan kawasan di Tenggulun dan Langkat. Ia menegaskan, kolaborasi semua pihak akan terus dilakukan demi penguasaan kembali TNGL dan pemulihan ekosistemnya. (red)

Baca Lainnya

Kirim Kapal Rumah Sakit ke NTT, Kasad: Penanganan Bencana Harus Punya “Napas Panjang”

20 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Jampidsus Akui Kepemilikan Rumah Mewah di Sentul, Emas dan Uang Bukan Miliknya

10 Juli 2026 - 18:19 WIB

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Trending di NASIONAL