Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

Kepala KPH Kampar Kiri Di Mutasi, Diduga Akibat Pemberitaan Awak Media Terakait Perusakan Kawasan HPT

badge-check


					Kepala KPH Kampar Kiri Di Mutasi, Diduga Akibat Pemberitaan Awak Media Terakait Perusakan Kawasan HPT Perbesar

Riau, Infoindependen.com – Ditengah hebohnya kasus perusakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau terkesan menutupi persoalan yang terjadi. Penindakkan terhadap pelaku tak kunjung ada progresnya, pihak-pihak yang terlibat juga belum dilakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terkait perambahan Hutan Kawasan.

DLHK Riau malah melakukan mutasi kepada penjabat Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kampar Kiri, Budi Hidayat, SP, MM dan ini diakui oleh mantan Kepala KPH.

“Iya benar, apa yang kawan-kawan media tulis sudah membuahkan hasil. Terimakasih atas semuanya,” tulis Budi dalam balasan pesan WhatsApp (WA), Jumat (9/5/23).

“Saya di pindahkan keluar DLHK, pak,” tambahnya.

Sehubungan dengan adanya pergantian pemangku jabatan pada lingkungan kerja DLHK, Kepala DLHK Riau, Mamun Murad secara tidak langsung membenarkan hal itu, “Mutasi hal yang biasa di ASN pak,” ucap Mamun Murad, hari Rabu (7/6/23).

Setelah itu, Mamun Murad memilih untuk tidak menjawab pertanyaan jurnalis, saat ditanya pertimbangan apa melakukan mutasi terhadap pejabat tersebut.

Dalam pengamatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Komunitas Pemberantas Korupsi Nasional (DPP GKPK Nas), Syafri Effendi menilai langkah yang dilakukan pihak Dinas LHK bagaikan membentang kelambu.

“Bila ada yang terindikasi terlibat dalam suatu permufakatan yang melanggar aturan, seharusnya oknum itu di periksa bukan di mutasi,” ujar Syafri pada Jum’at (9/6/23).

Syafri juga menambahkan, proses mutasi itu terkesan seperti mengalihkan perhatian publik dalam persoalan kerusakan hutan di Riau. Tindak pidana kehutanan ini sudah pasti dilakukan secara berjamaah. Sebab jika oknum ASN yang terindikasi itu tidak mungkin bekerja sendirian dalam mengambil keputusan.

“Mutasi itu boleh-boleh saja, namun GKPK Nas tidak akan lengah dalam mengungkap pihak-pihak yang berkepentingan disana,” imbuh Ketua Umum (Ketum) GKPK Nas.

Ketum GKPK Nas menegaskan, pihaknya akan menelusuri indikasi pidana korupsi, pidana perusakan hutan, pidana pembalakan liar yang muncul akibat aktiftas perusakan hutan kawasan.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tiem)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL