Menu

Mode Gelap
Kejagung RI Periksa 6 Orang Saksi Perkara Minyak mentah Pertamina, 2 Diantaranya Mantan Direksi PT KPI Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, namun Perusuh di Pidana Pemerintah Siapkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Purwakarta Naik Signifikan, Capai 500 Persen Ratusan Jitu Dana Desa untuk Pengolahan Peternakan dan Pengadaan Hewan Diduga Fiktif Meski Disegel Satgas PKH, KUD Delima Sakti Masih Memanen TBS Di Kawasan Hutan

NASIONAL

Ketua KPK Lantik 12 Pejabat Eselon II

badge-check


					Ketua KPK Lantik 12 Pejabat Eselon II Perbesar

Jakarta, infoindependen.com – Ketua KPK Firli Bahuri, melantik 12 pejabat eselon II di lingkungan KPK. Pelantikan berlangsung di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK. Mereka telah mengikuti tahapan seleksi sejak Juni 2020.

Pejabat yang pada, Selasa (22/09/2020) dilantik berasal dari internal KPK, institusi POLRI dan ASN dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sebanyak lima pegawai internal yang dilantik adalah, Tomi Murtomo sebagai Direktur Pengaduan Masyarakat, dan empat Koordinator Wilayah, yakni, Budi Waluya, Asep Rahmat Suwandha, Aminudin, dan Aida Ratna Zulaiha.

Sebanyak enam Perwira Polisi yang dilantik sebagai pejabat Eselon II adalah, Brigjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH sebagai Direktur Penyidikan. Enam Komisaris Besar Polisi, dilantik sebagai Koordinator Wilayah, yakni, Didik Agung Widjanarko, SIK, MH, Yudhiawan, SIK, MSi, Agung Yudha Wibowo, SIK, Kumbul Kuswijanto Sudjadi, SIK, dan Bahtiar Ujang Purnama, SIK, Msi. Satu pejabat Kemenkominfo, Riki Arif Gunawan, dilantik sebagai Direktur Pengelolaan Informasi dan Data.

Dalam sambutannya, Firli mengatakan, agar para pejabat yang dilantik menjalankan tugas dengan amanah, sabar dan ikhlas, karena keberadaan mereka di KPK adalah atas kehendak Tuhan.

Dia juga mengingatkan, bahwa para pejabat yang dilantik untuk melaksanakan tugas pokok KPK sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Tugas tersebut adalah melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi, berkordinasi dengan instansi terkait yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik.

Dan melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, serta  melaksanakan putusan pengadailan dan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” sambung Ketua KPK.  (Red)

 

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, namun Perusuh di Pidana

16 September 2025 - 15:16 WIB

Pemerintah Siapkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025

16 September 2025 - 15:11 WIB

APAGM Lahirkan Deklarasi Sanur, Jaksa Se-ASEAN Berkomitmen Sinergi Lawan Kejahatan Transnasional

15 September 2025 - 14:03 WIB

Polri Kerahkan 4.562 Personel Gabungan Kawal Aksi di Jakarta Hari Ini

15 September 2025 - 13:50 WIB

Kemenhut Bersama Satgas PKH Musnahkan Sekitar 360 ha Pohon Kelapa Sawit di TN Gunung Leuser: Pulihkan Fungsi Konservasi

15 September 2025 - 13:43 WIB

Trending di NASIONAL