Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

Ketua KPK Lantik 12 Pejabat Eselon II

badge-check


					Ketua KPK Lantik 12 Pejabat Eselon II Perbesar

Jakarta, infoindependen.com – Ketua KPK Firli Bahuri, melantik 12 pejabat eselon II di lingkungan KPK. Pelantikan berlangsung di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK. Mereka telah mengikuti tahapan seleksi sejak Juni 2020.

Pejabat yang pada, Selasa (22/09/2020) dilantik berasal dari internal KPK, institusi POLRI dan ASN dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sebanyak lima pegawai internal yang dilantik adalah, Tomi Murtomo sebagai Direktur Pengaduan Masyarakat, dan empat Koordinator Wilayah, yakni, Budi Waluya, Asep Rahmat Suwandha, Aminudin, dan Aida Ratna Zulaiha.

Sebanyak enam Perwira Polisi yang dilantik sebagai pejabat Eselon II adalah, Brigjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH sebagai Direktur Penyidikan. Enam Komisaris Besar Polisi, dilantik sebagai Koordinator Wilayah, yakni, Didik Agung Widjanarko, SIK, MH, Yudhiawan, SIK, MSi, Agung Yudha Wibowo, SIK, Kumbul Kuswijanto Sudjadi, SIK, dan Bahtiar Ujang Purnama, SIK, Msi. Satu pejabat Kemenkominfo, Riki Arif Gunawan, dilantik sebagai Direktur Pengelolaan Informasi dan Data.

Dalam sambutannya, Firli mengatakan, agar para pejabat yang dilantik menjalankan tugas dengan amanah, sabar dan ikhlas, karena keberadaan mereka di KPK adalah atas kehendak Tuhan.

Dia juga mengingatkan, bahwa para pejabat yang dilantik untuk melaksanakan tugas pokok KPK sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Tugas tersebut adalah melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi, berkordinasi dengan instansi terkait yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik.

Dan melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, serta  melaksanakan putusan pengadailan dan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” sambung Ketua KPK.  (Red)

 

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL