Menu

Mode Gelap
Aduan Penggelapan Kendaraan di Polsek Cibatu Diduga Masuk Angin Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi

NASIONAL

Ketua KPK Lantik 12 Pejabat Eselon II

badge-check


					Ketua KPK Lantik 12 Pejabat Eselon II Perbesar

Jakarta, infoindependen.com – Ketua KPK Firli Bahuri, melantik 12 pejabat eselon II di lingkungan KPK. Pelantikan berlangsung di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK. Mereka telah mengikuti tahapan seleksi sejak Juni 2020.

Pejabat yang pada, Selasa (22/09/2020) dilantik berasal dari internal KPK, institusi POLRI dan ASN dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sebanyak lima pegawai internal yang dilantik adalah, Tomi Murtomo sebagai Direktur Pengaduan Masyarakat, dan empat Koordinator Wilayah, yakni, Budi Waluya, Asep Rahmat Suwandha, Aminudin, dan Aida Ratna Zulaiha.

Sebanyak enam Perwira Polisi yang dilantik sebagai pejabat Eselon II adalah, Brigjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH sebagai Direktur Penyidikan. Enam Komisaris Besar Polisi, dilantik sebagai Koordinator Wilayah, yakni, Didik Agung Widjanarko, SIK, MH, Yudhiawan, SIK, MSi, Agung Yudha Wibowo, SIK, Kumbul Kuswijanto Sudjadi, SIK, dan Bahtiar Ujang Purnama, SIK, Msi. Satu pejabat Kemenkominfo, Riki Arif Gunawan, dilantik sebagai Direktur Pengelolaan Informasi dan Data.

Dalam sambutannya, Firli mengatakan, agar para pejabat yang dilantik menjalankan tugas dengan amanah, sabar dan ikhlas, karena keberadaan mereka di KPK adalah atas kehendak Tuhan.

Dia juga mengingatkan, bahwa para pejabat yang dilantik untuk melaksanakan tugas pokok KPK sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Tugas tersebut adalah melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi, berkordinasi dengan instansi terkait yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik.

Dan melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, serta  melaksanakan putusan pengadailan dan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” sambung Ketua KPK.  (Red)

 

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL