Thaibur ST. MT : Kita Akan Tegur PPK Jika Benar

0
0

Padang, infoindependen. Tanggung jawab dan kewenangan masing-masing pihak dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sudah sangat jelas ungkap Suardi.
Masing-masing pihak diwajibkan menjalankan fungsinya untuk mencapai hasil pekerjaan yang tepat mutu dan tepat waktu.
Konsultan Pengawas atau supervisi berkewajiban menerima atau menolak material yang digunakan oleh kontraktor pelaksana saat penyelenggaraan jasa konstruksi, jelas Suardi.
Konsultan Pengawas berkewajiban menolak jika segala sesuatunya tidak sesuai dengan yang telah diatur dalam dokumen kontrak.
Jika Konsultan Pengawas / supervisi tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik maka PPK berkewajiban memberikan sanksi dan memerintahkan dilakukan pembongkaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Pelaksanaan pekerjaan sesuai dokumen kontrak adalah wajib hukumnya dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana sebagai konsekuensi proses lelang.
Demikian juga halnya dengan keberadaan atasan langsung PPK, atasan langsung dari PPK berkewajiban melakukan pengawasan dalam optimalisasi hasil pekerjaan.
Jadi jika suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dibayarkan, maka dipastikan ada konspirasi antara Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas dan PPK.

Namun pembuktian terhadap segala sesuatu kecurangan tentu saja berada pada kewenangan aparat penegak hukum yang ada, baik jajaran kepolisian maupun jajaran kejaksaan.
Hal ini dikatakannya berkaitan dengan pekerjaan jembatan yang dikerjakan PT. Amar Permata Indonesia yang diduga dinding pengamannya dikerjakan secara asal-asalan.
Sementara itu Thaibur, Kasatker PJN 1 saat dikonfirmasi mengatakan, segera dibenahi kontraktornya siapkan pekerjanya dan
saya akan tegur PPKnya (tanpa menyebutkan PPKnya) kalau ini benar, sebut Thaibur.
Sampai berita ini ditayangkan Kepala Balai BPJN III Padang belum berkesempatan memberikan penjelasan. (DT)

BACA JUGA :  Tertibkan Angkutan, BPTD Wilayah III Sumbar Gelar Operasi