Tarakan, infoindependen.com. Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tarakan, Kalimantan Utara mendampingi Bunga, 16 tahun, (bukan nama sebenarnya) korban pencabulan untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Tarakan.
Peristiwanya, menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tarakan Hj. Eny Suryani, SH berawal pada Juni lalu, ketika Andri, 24 tahun tetangganya kepergok memaksa Bunga melakukan hubungan badan sebagimana layaknya suami isteri.
Waktu itu, lanjut Eny Suryani, Andri bersama keluarganya datang membujuk orangtua Bunga dan kakak-kakaknya agar mereka dinikahkan saja. “Mereka nikah siri atau nikah dibawah tangan pada tanggal 19 Juni 2020 lalu”, jelas Eny.
“Tapi, itu hanya akal-akalan Andri, kata Ardin abang korban Bunga, seperti dikutip Eny setelah pernikahan dilakukan siangnya, malam itu juga Andri pergi meninggalkan rumah sampai sekarang. Artinya, pernikahan itu hanyalah cara menghindari agar kasus ini tidak dilaporkan ke polisi.
Dalam kasus ini, kata Eny, Andri dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun.
“Bagaimana jika perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka? Dengan tegas Eny menyatakan, perkara anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak bersifat lex spesialis yang merupakan delik biasa. Artinya, proses hukum tetap berjalan walaupun pihak keluarga korban sudah memaafkan tersangka. (SL Pohan)