Menu

Mode Gelap
Kades Perayun Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2024 Hujan Tak Surutkan Semangat Pasukan Upacara Ikuti Gladi Kotor Rangkaian HUT RI di Istana Kontribusi Terhadap PNBP, KPK Setor Rp403 Miliar ke Kas Negara Selama Semester I 2025 Kapolri Launching Patroli Maung Presisi Polda Banten: Polri Hadir untuk Masyarakat Bantuan Bibit Dari Pokir DPR Ada Teknis Penyerahan Kepada Kelompok Masyarakat, Pasti Ada Kotraktornya Meriahkan HUT RI ke-80, Plt Camat Kundur Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat Sekolah Dasar

TIPIKOR

KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Korupsi Terkait Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan

badge-check


					KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Korupsi Terkait Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka, serta menahan 4 (empat) orang tersangka lainnya pada 17 Juli 2025 lalu.

Jakarta, Infoindependencom – Adapun, empat Tersangka yang kini ditahan yakni GTW selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) tahun 2019 – 2021. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) tahun 2019 – 2024, dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 – 2025 serta PCW, JMS, ALF yang ketiganya merupakan Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK tahun 2019 – 2024. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung 24 Juli – 12 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Dalam konstruksi perkaranya, para Tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan pemerasan kepada para pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan TKA, dengan janji percepatan proses pengesahan. Modusnya dengan menyampaikan kekurangan berkas, penundaan proses bagi yang tidak membayar, serta permintaan uang dalam tahapan wawancara,” ” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Adapun uang hasil pemerasan diduga disalurkan ke rekening penampung, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dan pembelian aset oleh para Tersangka dan pihak-pihak terkait, hingga dibagikan kepada pegawai Direktorat PPTKA. Selama 2019–2024 total uang yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar,” terang nya.

“Sebagai upaya optimalisasi asset recovery atau pemulihan keuangan negara, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 14 unit kendaraan yang terdiri dari 11 unit mobil dan 3 unit sepeda motor. Selain itu, KPK juga telah menyita barang tidak bergerak dari para Tersangka, berupa 2 bidang tanah dan bangunan serta 2 bidang tanah beserta tanam tumbuh/bangunan dari Tersangka GTW, 2 bidang tanah dan 3 bidang tanah serta bangunan dari Tersangka PCW, 9 bidang tanah dari Tersangka JMS, serta penyitaan dari para tersangka lainnya,” papar nya

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Lainnya

Kades Perayun Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2024

13 Agustus 2025 - 19:05 WIB

Kontribusi Terhadap PNBP, KPK Setor Rp403 Miliar ke Kas Negara Selama Semester I 2025

13 Agustus 2025 - 01:04 WIB

Halau Potensi Pelanggaran, KPK Paparkan Hasil Kajian Tata Kelola Nikel

27 Juli 2025 - 10:41 WIB

Incar Posisi Pemimpin AI di ASEAN, Komdigi Proyeksikan Batam Jadi Simpul Strategis

11 Juli 2025 - 13:29 WIB

Indonesia dan Brasil Sepakat Serukan Solusi Damai dan Reformasi Tata Kelola Global

11 Juli 2025 - 13:24 WIB

Trending di HUKRIM