Menu

Mode Gelap
MK: Wartawan Tidak Dapat Langsung Dituntut Pidana atas Karya Jurnalistiknya Diduga Maraknya Aktivitas PETI di Desa Petai, Kapolsek Singingi Hilir Diminta Bertindak Gonjang-ganjing Isu Mutasi di Purwakarta, Cuma Satu Kepala OPD Sakti Tak Tergoyahkan Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen Rangkaian HPN 2026, PWI Purwakarta Adakan Santunan Anak Yatim, Bimtek Jurnalistik dan Jalan Santai Kelangkaan BBM Bersubsidi di SPBU 16.287.054 Selat Panjang Membuat Masyarakat Resah

NASIONAL

KPK Masukkan Nama HAR Dalam DPO

badge-check


					KPK Masukkan Nama HAR Dalam DPO Perbesar

Jakarta, infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama tersangka HAR (Politikus PDI Perjuangan) dalam Daftar Pencarian Orang. KPK menetapkan HAR sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah meminta HAR untuk menyerahkan diri dan kooperatif. Namun hingga siaran pers ini dipublikasikan, HAR belum juga menunjukkan itikad baik,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin 27 Januari 2020, kemarin.

Sehingga sesuai dengan Pasal 12 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU  Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

“Atas dasar itu, KPK memasukkan HAR ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 17 Januari 2020,” terang nya.

HAR diduga memberi sejumlah uang kepada tersangka WSE yang merupakan Komisioner KPU melalui salah seorang staf di DPP PDIP sebesar Rp850 juta. Uang ini diduga untuk membantunya menjadi Anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu menggantikan Nazarudin Kieman yang meninggal sebelum Pemilihan Umum dilakukan.

Tersangka HAR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika ada yang menemukan orang tersebut, bisa melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat atau Call Center KPK di nomor 198,” akhirinya.

 

Sumber: HumasaKPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Trending di NASIONAL