Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

KPK Tahan RAT Tersangka Gratifikasi Di DJP Kementerian Keuangan

badge-check


					KPK Tahan RAT Tersangka Gratifikasi Di DJP Kementerian Keuangan Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Gratifikasi atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. Tersangka RAT merupakan Pegawai Negeri Sipil pada DJP dan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak tahun 2005.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka RAT untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 s.d 22 April 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara ini, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa Wajib Pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. RAT juga diduga aktif merekomendasikan kepada Wajib Pajak menggunakan jasa PT. AME, yang merupakan miliknya, untuk menyelesaikan kendala dan permasalahan terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

“Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang Gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$90.000 melalui PT. AME. Tim juga melakukan penggeledahan di rumah kediamannya dan mengamankan sejumlah barang mewah, perhiasan, sepeda, serta uang dengan pecahan mata uang Rupiah. Disamping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Amerika, Dollar Singapura, dan Euro,” terang Firli.

Atas perbuatannya, sambung Firli,  RAT disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK memberikan fokus khusus pada korupsi di sektor Pelayanan Publik ataupun Keuangan Negara. Karena modus korupsi pada sektor ini mengakibatkan dampak buruk yang langsung dirasakan masyarakat sekaligus merugikan keuangan negara. Dalam penanganan perkara ini, KPK juga mengapresiasi peran serta masyarakat sehingga perkara ini bisa terbuka dan ditangani. Hal ini selaras dengan semangat KPK, bahwa dalam setiap upaya pemberantasan korupsi, KPK senantiasa melibatkan masyarakat sebagai elemen penting. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL