Menu

Mode Gelap
Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN adalah Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

NASIONAL

KPK Tahan Sekretaris DPRD Pemalang Terkait Suap Jual Beli Jabatan

badge-check


					KPK Tahan Sekretaris DPRD Pemalang Terkait Suap Jual Beli Jabatan Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka SI selaku PNS/Sekretaris DPRD Pemalang, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 s.d 25 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan SI bersama 12 orang lainnya sebagai Tersangka. Yaitu MAW Bupati Pemalang periode 2021 s.d 2026; AJW Swasta/Komisaris PD AU; SM Pj Sekda; SG Kepala BPBD; YN Kadis Kominfo; MS Kadis PU; AR PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; MA PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah; SR PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; MR PNS/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; BH PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; serta RH PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

“Pada konstruksi perkaranya, Tersangka SI memberikan Rp100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari AJW agar dapat dinyatakan lulus. Atas penyerahan uang tersebut, SI kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II. Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan ‘uang syukuran’ yang kemudian digunakan AJW untuk membiayai berbagai kebutuhan MAW,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, para Tersangka SI sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terang nya.

“Proses seleksi jabatan semestinya dilakukan sesuai mekanisme dan aturan untuk menghasilkan para pejabat yang memiliki kesesuaian kompetensi dan Integritas. Sehingga dalam menjalankan tugas dan wewenang jabatannya dengan penuh tanggung jawab dan memegang teguh amanah rakyat,” terang Asep. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL