Jakarta, Infoindependen.com – tersangka NPS di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pengurusan Dana Perimbangan Pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan NPS selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni 2019-1 Juli 2019. NPS ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK,” jelas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah.
‘’NPS ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Februari 2019. Ia sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, karena diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi Dana Perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat,” ujar Febri Diansyah.
Ia diduga memberi uang Rp4,41 miliar, yang terdiri dari dalam bentuk mata uang Rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas USD33,500. Jumlah ini merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari Dana Perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak,” terang Juru Bicara KPK.
Atas perbuatannya, NPS disangkakan melanggar dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutup Febri Diansyah. (Red)