Menu

Mode Gelap
Sistem OSS Error, Pelaku Usaha di Purwakarta Bingung dan Kesal Sidak Komisi III DPRD Purwakarta Hanya Seremonial, PT. Assa Paper Tidak Penuhi Tata Kelola Lingkungan Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72 Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya?

NASIONAL

KPK Tangkap Tangan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumatera Utara

badge-check


					KPK Tangkap Tangan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumatera Utara Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, pada Kamis, 26 Juni 2025 di wilayah Sumatera Utara.

Jakarta, Infoindependen.com – Proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR meliputi pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Sedangkan proyek pada PJN Wilayah I Sumut yaitu; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-SP. Pal XI Tahun 2023; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI Tahun 2024; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI dan penanganan longsoran Tahun 2025; dan Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI Tahun 2025. Adapun total keseluruhan nilai proyek tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp231,8 miliar.

KPK selanjutnya menetapkan lima tersangka yaitu; TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut; RES (Kepala UPTD Gn. Tua Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut); KIR (Direktur Utama PT DNG); serta RAY (Direktur PT RN). Para Tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni s.d 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara di PUPR, diduga bahwa TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR dan RAY sebagai rekanan/penyedia dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan jalan di PUPR tanpa melalui mekanisme yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Atas pengaturan dalam proses e-catalog itu, KIR dan RAY memberikan sejumlah uang kepada TOP dan RES.

Sedangkan dalam perkara di PJN Wilayah I Sumut, HEL diduga mengatur proses pengadaan proyek-proyek tersebut agar KIR dan RAY melalui perusahaan miliknya yaitu PT DGN dan PT RN terpilih sebagai pelaksana. Atas pengkondisian tersebut, HEL diduga menerima sejumlah uang senilai Rp120 juta dari KIR dan RAY.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu KPK mengamankan uang tunai Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee yang disiapkan oleh KIR dan RAY untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait, yaitu uang sejumlah Rp2 miliar. KPK masih terus mendalami pihak-pihak terkait lainnya dan menelusuri aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang rawan terjadinya korupsi. Oleh karena itu, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi juga terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), serta Survei Penilaian Integritas (SPI) pada fungsi monitoring untuk mendorong langkah-langkah perbaikan pencegahan korupsi. (Res)

Baca Lainnya

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

JAM Intel Kejagung RI Gelar Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

7 November 2025 - 17:25 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Proyek Hilirisasi

7 November 2025 - 17:12 WIB

Trending di NASIONAL