Menu

Mode Gelap
Dari Pangan hingga Investasi, Presiden Prabowo Sampaikan Delapan Agenda Prioritas RAPBN 2026 Penutupan KPKNesia 2025: Peneguhan Sportivitas dan Integritas di Momen Kemerdekaan 2.957 Personel Gabungan Amankan Sidang Tahunan MPR RI KPK Tangkap Tangan Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan Penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan Polri Pastikan Pengamanan HUT RI ke 80, Kakorlantas Tekankan Kolaborasi dan Kesiapan Personel

TIPIKOR

KPK Tangkap Tangan Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan

badge-check


					KPK Tangkap Tangan Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Dalam kegiatan ini, KPK mengamankan 9 (sembilan) orang di 4 (empat) lokasi yaitu, Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Selain itu, Tim juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan roda empat , serta uang tunai senilai SGD189.000 dan Rp8,5 juta.

Setelah ditemukan kecukupan bukti, KPK kemudian menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka, yakni DIC selaku Direktur Utama PT. INH, DJN selaku Direktur PT. PML, dan ADT selaku staf perizinan SB Grup. Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Agustus s.d 1 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkaranya, atas kerja sama antara PT. INH dan PT. PML terkait hak kelola kawasan hutan di Lampung sebelumnya, PT. PML diduga tidak memenuhi sejumlah kewajibannya, mulai dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pinjaman dana reboisasi, hingga tidak melaporkan kegiatan secara rutin kepada PT. INH. Bahkan permasalahan tersebut telah diproses hukum dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).

Namun demikian, pada awal 2024, PT PML kembali melanjutkan kerja sama dengan PT INH untuk pengelolaan lahan hutan di dua lokasi, yaitu seluas 2.619,40 Ha dan 669,02 Ha di Lampung. Adapun untuk melancarkan kesepakatan lanjutan tersebut, DIC diduga menerima fee sejumlah Rp100 juta melalui ADT. Selain itu, DIC juga meminta kepada DJN 1 (satu) unit kendaraan roda empat senilai Rp2,3 miliar.

Atas perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Tersangka DIC, sebagai pihak penerima, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penanganan perkara ini sekaligus sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA) pada masa mendatang, terutama pada sektor kehutanan. Dimana sektor ini penting bagi kehidupan masyarakat dan berpotensi besar menghasilkan penerimaan negara. (RED)

Baca Lainnya

Penutupan KPKNesia 2025: Peneguhan Sportivitas dan Integritas di Momen Kemerdekaan

16 Agustus 2025 - 17:36 WIB

Dukung Penuntasan Tipikor, Tokoh Masyarakat Desa Perayun Silaturahmi ke Kacabjari Tanjung Batu

14 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Kades Perayun Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2024

13 Agustus 2025 - 19:05 WIB

Kontribusi Terhadap PNBP, KPK Setor Rp403 Miliar ke Kas Negara Selama Semester I 2025

13 Agustus 2025 - 01:04 WIB

Halau Potensi Pelanggaran, KPK Paparkan Hasil Kajian Tata Kelola Nikel

27 Juli 2025 - 10:41 WIB

Trending di TIPIKOR