Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara Di MA

badge-check


					KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara Di MA Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kedua Tersangka tersebut yaitu Hasbi Hasan (HH) selaku Hakim/Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto (DTY) wiraswasta/Komisaris Independen PT Wika Beton (WB).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka DTY untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 – 25 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK di Kavling C1.

Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan itu, KPK sebelumnya telah menetapkan 15 orang sebagai Tersangka. Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.

Pada konstruksi perkaranya, Heryanto (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) diduga meminta bantuan DTY mengurus perkara Kasasi di MA atas Terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah. Serta untuk mengecek pengurusan perkara melalui Pengacara Yosep Parera (YP) terkait Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di MA mengenai perselisihan KSP ID. Tersangka DTY menyanggupi dan meminta fee kepada HT berupa ‘suntikan dana’.

Dalam pertemuan antara HT, DTY, dan YP pada Maret 2022 di Semarang, HT menghubungi HH dan menyampaikan permintaan HT dimaksud. Selanjutnya atas pengurusan perkara Kasasi dan PK itu, HT menyerahkan uang kepada DTY sejumlah sekitar Rp11,2 Miliar melalui transfer. Tersangka DTY diduga memberikan sebagian uang tersebut kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022.

Pada 5 April 2022 DTY menginformasikan kepada YP terkait ptusan kasasi pidana sebagaimana permintaan HT, bahwa atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Atas perbuatannya, Tersangka DTY dan HH diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan penanganan suap pengurusan perkara di MA yang merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan ini, sebagai upaya perbaikan sistem dan menjaga marwah peradilan di Indonesia. Sehingga proses penahanan ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak terkait. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL