Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Fly Over (Jembatan Layang) Jalan Soekarno Hatta – Jalan Tuanku Tambusai atau Fly Over Simpang SKA Kota Pekanbaru.
Jakarta, Infoindependen.com – KPK pada Senin (20/1/2025) kemarin telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Saat ini, sudah ada 5 (lima) orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara proyek yang dibangun pada tahun 2018 silam tersebut.
“Sudah (penetapan tersangka),” terang Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto lewat pesan tertulis saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).
Adapun para tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK yakni inisial YN, GR dan TC. Selain itu inisial ES dan NR juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Meski demikian, Tessa belum menjelaskan soal profil dan latar belakang kelima tersangka. Apakah hanya berasal dari unsur penyelenggara negara atau ada juga dari pihak swasta.
KPK akhirnya buka suara terkait penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Jalan SM Amin, Senin (20/1/2025) kemarin.
Ternyata, penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Fly Over (Jembatan Layang) di Kota Pekanbaru.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penggeledahan pada Kantor Dinas PUPR Provinsi Riau terkait penyidikan perkara pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta. Jembatan layang ini populer dengan sebutan Fly Over Simpang SKA.
“Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018,” terang Tessa Mahardhika lewat keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025).
Tessa menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen, termasuk barang bukti elektronik berupa handphone. Namun, ia tidak menjelaskan handphone milik siapa yang telah disita oleh penyidik.
“Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (HP),” jelasnya.
Tessa menjelaskan, konstruksi hukum kasus yang tengah disidik yakni penerapan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Jalan SM Amin, Senin (20/1/2025) kemarin. (red)






