Menu

Mode Gelap
Sistem OSS Error, Pelaku Usaha di Purwakarta Bingung dan Kesal Sidak Komisi III DPRD Purwakarta Hanya Seremonial, PT. Assa Paper Tidak Penuhi Tata Kelola Lingkungan Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72 Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya?

DAERAH

Mafia Illegal Logging KT Diduga Kebal Hukum Dan Intimidasi Wartawan

badge-check


					Ket foto: Inisial KT. Perbesar

Ket foto: Inisial KT.

Kegiatan pembalakan liar kayu hutan (illegal logging) terus dilakukan oleh oknum-oknum penjahat yang tidak bertanggung jawab, atas perubahan yang terjadi pada lahan-lahan di Provinsi Riau khususnya Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Inhil, Infoindependen.com – Seperti yang santer di beritakan media, diduga seorang pria berinisial KT sebagai pemasok kayu hasil illegal logging di Kelurahan Kempas, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau kini menjadi sorotan setelah namanya disebut dalam pemberitaan media nasional beberapa waktu lalu diduga kebal hukum.

Alih-alih menghentikan aktivitas illegal logging dengan adanya pemberitaan, KT justru diduga memasang preman sebagai bodyguard untuk melacak siapa yang memberikan informasi ke wartawan. Kehadiran kelompok ini menimbulkan rasa was-was di kalangan awak media yang meliput peredaran kayu ilegal tersebut.

“Preman-preman itu terlihat mondar-mandir di sekitar Kempas setelah berita keluar. Ada kesan mereka ingin menakut-nakuti (intimidasi,-red) wartawan,” ungkap salah seorang sumber di lapangan dalam pemberitaan.

Informasi lapangan menyebutkan, kayu hasil tebangan liar dari kawasan hutan dibawa keluar melalui jalur sungai Pulau Tiga. Operasi berjalan mulus karena diduga ada “beking” dari oknum tertentu sehingga bebas menebang pohon tanpa izin di kawasan lindung maupun hutan produksi.
Maraknya kegiatan illegal logging (illog) oleh perusahaan maupun perorangan membuat kerusakan hutan tropis semakin parah dan hancur.

Menyikapi permasalahan yang terjadi di Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Dewan Pinpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau sangat menyayangkan adanya intimidasi sekelompok orang (bodyguard) kepada anggota wartawan di Kempas Jaya.

KT dianggap masyarakat kebal hukum, lantaran hingga kini belum tersentuh aparat, meski namanya santer diberitakan terkait aktipitas illegal logging. Warga dan LP2KP mendesak Polres Inhil dan Polda Riau segera bertindak tegas.

“Jika masyarakat merasa dirugikan tentu pasti adanya laporan, permasalahannya jika beberapa wartawan tersebut di Intimidasi, pemilik kayu harus dilakukan penindakan tegas, secara hukum ilegal loging sudah jelas sangat meresahkan yang dapat meyebabkan lahan penyerapan hujan tidak berfungsi yang bisa meyebabkan banjir di daerah hilir akibat ulah ilegal logging didaerah Kabupaten Inhil,” ungkap Ketua DPW LP2KP Riau, di Pekanbaru, Senin (22/09/2025).

Menurut Ketua DPW LP2KP Riau, jika di tahun ini kita bisa melihat hutan di Kabupaten Indragiri Hilir dengan indahnya, apakah cucu-cucu kita nanti bisa menghirup hijaunya hutan. “Banyak orang yang akan merasakan dampak dari kegiatan ilegal logging ini dikemudian hari, lihat saja nanti,” paparnya.

“Seperti kejadian di Kecamatan Kempas, adanya dugaan intimidasi kepada wartawan yang dilakukan oleh KT cukong kayu illegal dan orang-orang nya. Kenapa ada intimidasi kepada wartawan, berarti jelas KT melakukan kegiatan yang illegal,” ungkapnya.

Ketua DPW LP2KP Riau berharap Kapolres Inhil dan Kapolsek Kempas mengambil tindakan. Demi ekosistim yang ada di sekitarnya. Serta menjaga kerusakan lingkungan hidup. Kapolres Inhil harus berani memberikan tindakan tegas kepada Kapolsek Kempas yang tak bekerja profesional sebagai Polisi yang Presisi. “Evaluasi kinerja Kapolsek Kempas, diduga membiarkan suatu perbuatan jelas melanggar hukum tak ditindak tegas,” pungkasnya.

Kami berharap, Polda Riau tangkap dan proses KT dengan hukum yang berlaku sebagai mafia illegal logging dan adanya transparansi publik oleh aparat Kepolisian Sektor Kempas maupun Polres Inhil didalam melakukan tindakan dan pemberantasan ilegal logging yang semakin merajalela di daerah tersebut, jangan hanya tebang pilih, jika mau bersih-bersih lanjutkan bersihkan supaya citra Kepolisian tidak menurun,” tutup Ketua DPW LP2KP Riau.

Pelaku illegal logging (penebangan liar) dapat dihukum pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang besar, sesuai dengan undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ketentuan pidana yang berat, yaitu pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Dan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 19 Huruf A dan atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, sesuai dengan peraturan tersebut.

Sementara itu Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kempas, IPTU Danu Hidayat, SE, MM dikonfirmasi terkait mafia Illegal logging hingga meresahkan masyarakat, terkesan pembiaran. Hingga berita ini disajikan kemeja redaksi Kapolsek Kempas memilih untuk bungkam. (Tim)

Baca Lainnya

Sistem OSS Error, Pelaku Usaha di Purwakarta Bingung dan Kesal

15 November 2025 - 22:56 WIB

Sidak Komisi III DPRD Purwakarta Hanya Seremonial, PT. Assa Paper Tidak Penuhi Tata Kelola Lingkungan

14 November 2025 - 18:15 WIB

UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya?

8 November 2025 - 13:09 WIB

Polda Riau Gelar Apel Siaga Bencana, Pastikan Kesiapan Personel Dan Sarpras

7 November 2025 - 17:50 WIB

Kota Pekanbaru Macet, Ditlantas Polda Riau Libatkan Personel Ditsamapta untuk Pengaturan Lalin

7 November 2025 - 17:47 WIB

Trending di DAERAH