Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

Mafia Tanah Di Kabupaten Indragiri Hulu Diduga Kebal Hukum

badge-check


					Mafia Tanah Di Kabupaten Indragiri Hulu Diduga Kebal Hukum Perbesar

Inhu, Infoindependen.com – Menyingkapi banyak nya keluhan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkait kasus mafia tanah, aktivis hukum Sujarwo SH sangat prihatin, sementara tindakan hukum atas kasus-kasus mafia tanah di Inhu belum nampak tindakan hukumnya. Sehingga mafia-mafia tanah tumbuh segar dan berkeliaran dengan leluasa, seolah-olah mereka kebal akan hukum yang berlaku, Kamis (16/3/2023).

Para mafia-mafia tanah ini seperti punya jaringan tersendiri yang susah untuk disentuh hukum, karena melibatkan pihak-pihak tertentu, mulai dari oknum pejabat desa sampai ketingkat atas nya.

Menurut Sujarwo SH, kalau ini terus di biarkan oleh mereka yang punya kekuasan pemegang hukum maka kita lihat saja nanti di Inhu negeri yang kita cintai ini bisa-bisa mereka mengklaim tanah siapa pun yang mereka mau, karena hukum seolah tidak bisa menyentuh mereka.

Lebih lanjut Sujarwo mencontohkan kasus penerbitan sporadik atas tanah jalan akses keluar masuk PT. NHR dan penerbitan sporadik atas tanah yang jelas-jelas punya SHM tahun 1992 yang sekarang sudah di laporkan ke Polres Inhu, dua kasus ini terjadi di desa Deberida Kec. Batag Gangsal, belum lagi kasus mafia tanah di Kecamatan lain nya.

Kejadian yang marak di  Kab Inhu yang sempat viral beberapa bulan lalu, kasus penutupan jalan akses keluar masuk PT. NHR yang penerbitan sporadik nya dilakukan oleh oknum Kades Seberida belum juga terungkap jaringan mafia nya, pada hal jelas kronologi nya.

Dan gara-gara permasalahan tanah itu menyeret Direktur PT. NHR menjadi tersangka oleh penyidik sipil Disnaker Prov Riau. Walau akhir nya di menangkan oleh Direktur PT. NHR di Pengadilan Pekanbaru.

Ditambahkan lagi oleh masyarakat Desa Seberida, berinisial ST sangat heran, kok Ibu Kades mereka jelas-jelas biang kerok atas dua kasus besar penerbitan sporadik atas tanah orang yang sudah punya surat, dan sampai saat ini belum tersentuh oleh hukum.

“Jadi saya bertanya kemana pergi nya hukum di negeri ini. Sementara Presiden Jokowi dan Kapolri jelas membentuk team pemberantasan mafia tanah,” tanya nya.

Tapi di Inhu tidak ada tindakan hukum atas mafia tanah. Kalau ini terus dibiarkan, saya yakin nanti akan terjadi gesekan di tengah masyarakat yang akhir nya akan berdarah-darah di lapangan,” pungkas ST.  (A.Rustandi)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL