Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Karimun Resmi Menutup Turnamen Mini Soccer Cup 2025 di Kundur Hasrat Seksual, Motif Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp.2,4 T Ditandatangani 1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

NASIONAL

Kades Tirto Tersangka Korupsi Bankeu APBD Jateng Rp 786 Juta, Diduga di Gunakan untuk Kepentingan Pribadi

badge-check


					Kades Tirto Tersangka Korupsi Bankeu APBD Jateng Rp 786 Juta, Diduga di Gunakan untuk Kepentingan Pribadi Perbesar

Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng) berinisial AM (51) diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Provinsi Jateng 2020. Nilai kerugian negara akibat korupsi Kades Tirto itu sebesar Rp 786 juta.

Magelang, Infoindependen.com – Polresta Magelang telah menetapkan tersangka yakni Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam berinisial AM. Oknum Kades ini tampak diborgol dan dikawal petugas.

Saat rilis kasus, tersangka AM tampak memakai kaus dan celana warna oranye. Tubuhnya terlihat berisi dengan potongan cepak.

“Peristiwa terjadi pada tahun 2020 di Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Mendasari pada audit Perhitungan Potensi Kerugian Negara (PPKN) mengalami kerugian sebesar Rp 786 juta,” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Selasa (4/6/2024).

Mustofa mengatakan, tersangka AM dengan profesinya sebagai Kepala Desa Tirto. Pada tahun 2020, Pemerintah Desa Tirto mendapatkan bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah 2020 sebesar Rp 1 miliar.

“Bahwa bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik berupa pengaspalan jalan desa. Dalam pelaksanaannya Kepala Desa Tirto melakukan pengelolaan keuangan desa yang peruntukannya untuk pembangunan fisik, ada yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Mustofa menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI NO 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling lambat adalah 4 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.

Kasus ini terungkap dari pengaduan masyarakat. Mustofa menegaskan tak ada konflik kepentingan dalam pengungkapan kasus ini.

“Ini merupakan aduan dari masyarakat. Ini APBD tahun 2020, jadi jangan sampai ada pemikiran kepentingan ini, itu. Ini anggaran tahun 2020, sekarang tahun 2024. Cukup panjang peristiwanya, kemudian juga tidak ada iktikad dari tersangka apakah akan mengembalikan atau membayar,” katanya.

Sementara itu, tersangka AM mengatakan, uang tersebut dipinjam teman. Kemudian uang sebesar Rp 786 juta tersebut belum dibayarkan kepada rekanan yang melakukan pengaspalan jalan.

“Uang dipinjam teman bertahap, belum saya bayarkan. Pengaspalan sudah selesai, tidak ada pembayaran. 2020 sampai 2024 Tidak pernah menghubungi. Satu pelaksana meninggal dunia karena stres,” ujarnya. (red)

Baca Lainnya

1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini

20 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan

20 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

20 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Bentar Lagi Ada Penangkapan Besar-Besaran

20 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Seskab: Indonesia tidak menjadi Penonton, tapi Penentu dan Pencetak Sejarah Perdamaian Dunia

16 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Trending di NASIONAL