Mandor Penjualan Brondolan Sawit Ditangkap Setelah Gelapkan Rp100 Juta

0
1

Setelah menjadi buronan selama sekitar lima bulan, seorang pria yang diidentifikasi dengan inisial NM (42) telah ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Penangkapan terjadi di kampung halamannya, Dusun I, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Rampa, Kabupaten Serdang Berdagai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Inhil, Infoindependen.com – Menurut Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Budi Setiawan SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Ricki SH menjelaskan, kasus ini bermula ketika bos pelaku, yang disebut sebagai MR, merasa curiga karena hasil penjualan brondolan sawit tidak menguntungkan selama beberapa bulan terakhir.

“Korban merasa curiga tidak mendapatkan keuntungan dari penjualan brondolan sawit. Pada Sabtu, 12 Agustus 2023, korban mengunjungi tempat usaha sawit miliknya untuk memeriksa pembukuan penjualan brondolan sawit,” jelas AKP Ricki SH, Kapolsek Tembilahan Hulu.

Ketika dipanggil, pelaku yang juga merupakan mandor penjualan brondolan sawit tidak merespons dengan baik. Kemudian, korban mencari pelaku di rumahnya namun tidak berhasil menemukannya. Dugaan semakin menguat ketika korban menemukan informasi bahwa pelaku sering mengambil uang kiriman dari pembeli brondol di BRI link terdekat.

Setelah penyelidikan, terungkap bahwa pelaku telah menggelapkan uang hasil penjualan brondolan sawit, diperkirakan sekitar Rp100 juta, dengan cara menjual brondolan dengan dua nota tanpa sepengetahuan korban. Akibatnya, pada tanggal 13 Agustus 2023, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tembilahan Hulu atas dugaan penggelapan oleh pelaku.

Setelah beberapa bulan penyelidikan, pada bulan Maret 2024, pelaku berhasil ditemukan bersembunyi bersama keluarganya di Dusun I, Desa Bakaran Batu. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu.

BACA JUGA :  Gelar Sahur Polsek Kebonpedes Sukabumi, Amankan 6 Remaja dan Sarung Berisikan Kabel Baja

Pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 374 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (hend)