Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Karimun Resmi Menutup Turnamen Mini Soccer Cup 2025 di Kundur Hasrat Seksual, Motif Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp.2,4 T Ditandatangani 1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

NASIONAL

Modus Baru Penyelundupan Narkoba Terungkap, Sabu dan Ekstasi Dikirim Bersama Ayam Hidup

badge-check


					Modus Baru Penyelundupan Narkoba Terungkap, Sabu dan Ekstasi Dikirim Bersama Ayam Hidup Perbesar

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkoba lintas provinsi, Dalam pengungkapan ini, mereka menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.591 gram, 3.791 butir pil ekstasi, serta 61,7 gram serbuk ekstasi dari 5 orang tersangka sindikat narkoba antar provinsi.

Pekanbaru, Infoimdependen.com – Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan pada Kamis 13 Juni 2024 di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Provinsi Riau..

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, bahwa para tersangka menggunakan modus baru dengan menyelundupkan narkoba bersama dengan ayam hidup yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut disembunyikan di dasar kandang ayam yang telah dimodifikasi.

“Ini modus operansi yang baru, yaitu mengirimkan narkotika jenis sabu dan ekstasi bersama dengan ayam hidup jenis Bangkok. Ayamnya sudah kita titip rawat,” ungkap Kompol Manapar.

Upaya penyelundupan ini terbongkar ketika paket ayam tersebut melewati pemeriksaan x-ray di bandara. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pengirim dan penerima barang haram tersebut yang diduga memiliki jaringan yang terputus.

“Mereka menggunakan jaringan yang putus dan sampai saat ini masih kami lidik pelakunya. Tujuan pengiriman ke Jakarta dengan jumlah 3 ribu butir lebih ekstasi dan 1 kilogram sabu,” tambah Kompol Manapar.

Untuk proses pemusnahan, sabu dilarutkan dengan air panas yang dicampur larutan pembersih lantai, sedangkan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender dan dicampur dengan larutan pembersih lantai.

Lima orang tersangka pengedar narkoba lintas provinsi yang terlibat dalam kasus ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum selanjutnya dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (hend)

Baca Lainnya

1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini

20 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan

20 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

20 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Bentar Lagi Ada Penangkapan Besar-Besaran

20 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Seskab: Indonesia tidak menjadi Penonton, tapi Penentu dan Pencetak Sejarah Perdamaian Dunia

16 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Trending di NASIONAL