Menu

Mode Gelap
9 Orang Hasil OTT Dinas PUPR Riau di KPK Bawa ke Jakarta, Termasuk Abdul Wahid Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima Wakil Bupati Karimun Resmi Menutup Turnamen Mini Soccer Cup 2025 di Kundur Hasrat Seksual, Motif Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp.2,4 T Ditandatangani 1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini

NASIONAL

Muhammad Anshar Wahyudin, SH, MH : Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapuskan Pidana

badge-check


					Muhammad Anshar Wahyudin, SH, MH :  Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapuskan Pidana Perbesar

Simeulue, infoindependen. Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, terus mengusut kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simeulue saat menjabat Periode tahun 2014–2019 yang mencapai milyaran rupiah.

Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinabang, Muhammad Anshar Wahyudin, SH, MH saat konferensi pers
yang didampingi Kasi Intel Kejari Simeulue, Muhasnan Mardis, SH bersama Kasi penyidikan Kejari Simeulue, Solihin SH. MH. di Kantor Kejaksaan Negeri Sinabang, Kamis,(10/12/2020) yang lalu,

“Kita masih terus mengusut kasus dugaan korupsi SPPD Anggota DPRD Simeulue dan tidak berhenti hanya sampai di sini saja mengungkapnya, Penyidik Kejari Simeulue sudah memeriksa meminta keterangan saksi di berbagai tempat,

Tim Penyidik Kejari Simeulue yang diketuai oleh Kasi Intelijen telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak hotel yang ada di Jakarta, Depok, Banda Aceh, Agent Travel di Medan dan Simeulue termasuk Pihak Management Pusat Lion Group di Jakarta,

Kata Kajari, terdapat hasil mencengangkan dan kita terkejut dengan hasil pemeriksaan tersebut, oleh karena itu Anggota dewan diberi kesempatan untuk membuktikan kepada Penyidik Kejari Simeulue dengan melampirkan bukti-bukti pertanggungjawaban
Perjalanan Dinas Luar Daerah berupa tiket pesawat, boarding pass dan bill hotel di tempat mereka menginap termasuk segala sesuatu yang berkaitan dengan Kegiatan Bimtek di Jakarta dan di Bogor,” ungkap Kajari Sinabang

Lebih rinci Kajari mengatakan, sebagai bukti penyidik Kejari Sinabang, tidak menghentikan kasus dugaan korupsi SPPD kelebihan bayar tersebut.

Sampai saat ini Kejari Simeulue telah menyelamatkan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.5 M dari total Rp. 2.7 M temuan LHP BPK RI Perwakilan Aceh tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Simeulue

“Semua ada 21 Orang Anggota DPRD Kabupaten Simeulue yang tersandung dalam kasus tersebut, ada yang saat ini masih aktif di DPRK dan ada sudah tidak duduk lagi di Dewan Perwakilan Rakyat, diantaranya ada juga 3 orang sudah meninggal dunia dan juga ada satu orang sebelum kasus ini ditangani hukum ia sudah mengembalikan yakni Amsarudin nanti ia hanya sebagai saksi saja.

Dalam waktu dekat ini penyidik Kejari Simeulue akan kembali menjadwalkan melayangkan surat panggilan terhadap orang yang terkait dalam kasus ini.

Untuk saat ini Kejari Simeulue belum mengambil kesimpulan dalam kasus ini, karena masih membutuhkan bukti keterangan saksi dari beberapa pihak terkait.

“Yang jelas semua pihak terkait dalam kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan untuk kelengkaan pemberkasan, Jika nanti semua sudah lengkap baru bisa disebut namanya,” ujarnya.

Untuk diketahui kasus ini tetap kita usut dan sampai tuntas, karena dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
31/1999) serta penjelasannya.

Dalam pasal 4 UU 31/1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi,” pungkas Kajari Sinabang. (ED)

 

Baca Lainnya

1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini

20 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan

20 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

20 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Bentar Lagi Ada Penangkapan Besar-Besaran

20 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Seskab: Indonesia tidak menjadi Penonton, tapi Penentu dan Pencetak Sejarah Perdamaian Dunia

16 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Trending di NASIONAL