Musnahkan Barang Bukti, Polres Karimun Rebus 2 Kg Sabu.

0
47

Musnahkan Barang Bukti, Polres Karimun Rebus 2 Kg Sabu.

Tanjungbalai Karimun,Infoindependen.com – Jajaran Polres Karimun mengamankan pelaku narkoba inisial SN alias Black (32) warga Meral, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba jenis Sabu-sabu, pada (10 Oktober /2020) di pelabuhan Tanjung Sri Gelam, Kecamatan Karimun.

Hal ini dikatakan Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S, IK didampingi Pjs. Bupati Karimun, Ketua DPRD Karimun , FKPD dan Tokoh masyarakat saat menggelar konferensi pers yang digelar di Lobi Rupatama Mapolres Karimun, Kamis, (5/11/2020).

Pemusnahan barang bukti jenis sabu sabu berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor :SK 2111/L 10.12./Enz. 1/10/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang ketetapan status barang bukti sitaan narkotika yang akan di musnahkan.

Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau paling singkat 20 tahun penjara serta denda 10 Miliar.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S, IK mengatakan pemusnahan ari ini adalah merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh tim Fanther Satresnarkoba Polres Karimun beberapa waktu yang lalu. Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia yang akan diedarkan di Tanjung Batu, kata Adenan.

“Setelah melakukan sampel, lanjut Kapolres, sabu sabu tersebut kita larutan kedalam ember yang telah berisi air panas. Kemudian kita aduk, dan ternyata benar barang haram tersebut mengandung Metamfetamin yang berwarna biru, ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.

Terkait barang bukti, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S, IK menjelaskan dari hasil penyelidikan barang bukti tersebut berasal dari Malaysia. Dalam melakukan transaksinya , tersangka tidak bertemu antara satu dengan yang lainnya.

BACA JUGA :  Semarak Hari Bhayangkara ke-78, Polres Karimun Laksanakan Olahraga Bersama

“Modus pelaku inisial Black, mereka tidak bertemu dengan satu yang lainya, tutur Adenan.

Adenan mengatakan, pelaku dijanjanjikan upah sebesar 10 juta setelah barang itu dikirim ke Tanjung Batu. Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di luar pulau Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S, IK mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki perkembangannya yang menyebutkan sering berpindah pindah lokasi.

“Kepolisian akan bekerja semaksimal untuk menyelidiki serta memantau jaringan – jaringan khusus dari jalur Malaysia di perairan laut Karimun, tegas Adenan.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK mengungkapkan dengan kegiatan ini akan menjadi hal yang positif bagi kita dalam rangka menjaga wilayah Kabupaten Karimun aman dari peredaran narkotika dan tidak main-main dengan barang haram tersebut serta tidak ada maaf terhadap pelaku narkoba” tutup Kapolres.

(James N)