Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

Nota Keberatan/Eksepsi Budi Hartono Linardi Dan Taufiq Ditolak Majelis Hakim Terakait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

badge-check


					Nota Keberatan/Eksepsi Budi Hartono Linardi Dan Taufiq Ditolak Majelis Hakim Terakait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perbesar

Jakarta, Info Independen.com – Persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela atas nota keberatan/eksepsi dari Terdakwa Budi Hartono Linardi dan Terdakwa Taufiq dalam perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021. Persidangan yang dilaksanakan pada hari Senin (05/12/2022) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun pertimbangan dari para Majelis Hakim terkait dengan penolakan eksepsi terhadap para Terdakwa yaitu eksepsi yang telah diajukan oleh para Terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara yang sudah dilakukan dan Nota Keberatan/Eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa, tidak termasuk dalam alasan untuk melakukan pengajuan nota keberatan/eksepsi, serta dakwaan dari para Jaksa Penuntut Umum tersebut telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap.

Pada pokoknya, putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim atas nota keberatan/eksepsi dari Terdakwa Budi Hartono Linardi dan Terdakwa Taufiq yaitu,

  1. Eksepsi dari para terdakwa atas nama Budi Hartono Linardi dan Terdakwa Taufiq untuk seluruhnya dilakukan penolakan oleh Majelis Hakim.
  2. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda yang dilakukan yaitu pemeriksaan serta pembuktian kepada para saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.

Persidangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis (08/12/2022) dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi untuk para terdakwa atas nama Budi Hartono LinardiI, Taufiq, serta Tahan Banurea.

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL