Miris!, seorang oknum Dinas Kesahatan Kabupaten Kampar insial Dr.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Kampar Kiri Hulu Desa Gema diduga memiliki puluhan haktare (HA) kebun kepala sawit dikawasan hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.
Kampar, Infoindependen.com – Diduga Dr.H miliki kebun kelapa sawit, tepatnya di lokasi Pematang Panjang, Dusun Binaan, Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau tepatnya Bukit Rimbang Bukit Baling, lahan tersebut terletak kawasan hutan Suaka Margasatwa. Terpantau tim investigasi media dan LSM pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Seorang warga Desa Kuntu saat diwawancarai tim media, yang kebetulan notabene nya setiap hari berkerja sebagai buruh (tukang panen sawit) di wilayah Pematang Panjang mengatakan, bahwa benar Dr.H mempunyai kebun didalam kawasan hutan Bukit Rimbang Baling di Desa Kuntu.
“Dr.H miliki kebun kelapa sawit di depan Sekolah Dasar (SD) Pematang Panjang, Dusun Binaan. Luasnya saya kurang tauh pak, dan pak Dr.H pun jarang pergi melihat kebun nya, memang saya melihat sudah ditanami sawit,” ungkapnya, pada Sabtu (28,06,2025).
Ditempat terpisah seorang warga mengatakan, “saya dengar itu puluhan haktare kebun kelapa sawit milik Dr.H dan aslinya beliau itu orang Desa Padang Sawah pak. Untuk lebih jelasnya pergilah kelokasi Pematang Panjang, semua orang juga tauh, tidak asing lagi namanya kalau memiliki kebun disin,” bebernya.
Sebagaimana diketahui fungsi suaka alam adalah untuk melindungi dan mengawetkan keanekaragaman hayati, yaitu tumbuhan dan satwa, beserta ekosistemnya, serta berfungsi sebagai wilayah penyangga kehidupan.
Suaka alam juga berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kepunahan spesies. Namun mirisnya diduga telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit bagi orang-orang yang memiliki kepentingan pribadi.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, kegiatan perkebunan tanpa izin dikawasan hutan dapat dikenakan sanksi administratif.
Kegiatan Perkebunan Tanpa Izin di Kawasan Hutan : 3-10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar – Rp5 miliar. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kehutanan.
Ini tentu menjadi atensi khusus bagi bapak Kapolda Riau, untuk diharapkan segera malakukan penertiban, mengingat akan kepedulian dan kecintaannya terhadap lingkungan, hutan dan pepohonan.
Diminta bapak Kapolda Riau Irjenpol Herry Heryawan, melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segara turun dan memeriksa oknum Dr.H terkait dugaan perusakan kawasan hutan Suaka Margasatwa, Bukit Rimbang Baling.
Terkait dugaan oknum Dr.H memiliki kebun kelapa sawit di lahan kawasan hutan, awak media melalui sambungan pesan WhatsApp mengkomfirmasikan kebenarannya, pada 29 Juni 2025. Namun hingga berita ini dimuat, ironisnya oknum dokter H memilih bungkam. (Tim)