Seram, Infoindependen.com – Karena kurang berhati-hati seorang oknum TNI AD yg berpangkat Sersan Dua (SERDA) melakukan tindakan yang tidak terpuji dan sangat merugikan warga masyarakat diduga melakukan penyerobotan Hak Tanah dan Rumah warga Dusun Talaga Ratu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram bagian barat, Maluku.
Pengakuan korban terhadap beberapa awak media menceritakan sedikit kronologis terjadi penyerobotan HAK Pada Selasa jam 10 WIT (12/1/2021) di desa Kairatu, Kabupaten Seram bagian barat.
“Rumah yang saya tempati dri tahun 2006 sampai sekarang dengan sengaja di ambil oleh oknum TNI AD tersebut, dia mengaku ke saya, bahwa dia beli dari anak-anak dengan alibi bahwa bapaknya yang memberi surat kuasa, padahal bapaknya ini pergi dengan wanita lain dari tahun 2012 dan lebih memilih meninggalkan saya dengan ke tiga anaknya.
Sementara surat jual beli yang bernomor : 163.93/91/KN -KRT/SKPT/2015 atas nama saya lengkap dengan lampiran gambar situasi rumah, dan hak pelepasan dari Raja Kairatu Emil Rumahlatu, beserta
kwitansi pembelian dari pihak pertama yang bernama La Tayo dan Wa Puasa.,” kata warga yang enggan menyebut namanya.
Sampai berita ini di turunkan warga yang HAK rumah dan tanah di ambil oleh oknum TNI AD ini akan tetap menuntut ke jalur hukum, yaitu akan ke satuan TNI AD ,biar mendapatkan solusi yang terbaik.
Agar ini menjadi sebuah pembelajaran buat siapa saja yang dengan maksud tertentu ingin menyusahkan kehidupan orang lain. (Laporan Crew)