Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar

NASIONAL

Operator SPBU Dan Sopir Mobil Langsir Penimbun BBM Subsidi Ditangkap Polisi

badge-check


					Operator SPBU Dan Sopir Mobil Langsir Penimbun BBM Subsidi Ditangkap Polisi Perbesar

Riau, Infoindependen.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bio Solar yang melibatkan dua tersangka. Operasi yang dipimpin oleh Kombes Pol Nasriadi berhasil menangkap inisial SG (25) dan DS (42) di SPBU 14-283-624 Nilam Sari, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Kedua tersangka ini terlibat dalam pembelian dan penimbunan BBM Subsidi jenis Bio Solar menggunakan kendaraan roda 4 yang telah dimodifikasi dengan tangki besi. Petugas berhasil mengamankan kendaraan Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi BM 9866 XY, yang telah dilengkapi dengan tangki besi modifikasi berkapasitas 1.000 liter, di mana sekitar 500 liter diisi dengan Bio Solar.

Menurut Kombes Nasriadi, aksi penangkapan dilakukan pada Jumat (12/01/2024) pagi sekitar pukul 07.00 WIB ketika kedua pelaku sedang mengisi BBM Bio Solar di SPBU Nilam Sari. “Kedua pelaku berhasil kita amankan saat sedang mengisi BBM Bio Solar di SPBU Nilam Sari,” ucapnya.

Dalam aksinya, SG berperan sebagai sopir yang melakukan pembelian BBM jenis Bio Bolar, sementara DS berperan sebagai operator di SPBU yang menjual BBM jenis solar kepada SG. Pengungkapan kasus ini dimulai setelah Tim Opsnal Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi tentang upaya penimbunan BBM solar dengan modus tanki yang telah dimodifikasi di lokasi tersebut.

“Anggota kita langsung menuju ke TKP, dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat sedang bertransaksi mengisi BBM ke dalam tanki mobil yang sudah dimodifikasi tersebut,” ungkap Dirkrimsus.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Riau untuk proses pengusutan lebih lanjut. Kombes Nasriadi menegaskan, bahwa keduanya akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

 

Sumber: (Hen)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL