Pantai Amal Tarakan Tercemar, Ribuan Petani Rumput Laut Menjerit

Tarakan, Infoindependen.com – Pencemaran diduga berasal dari limbah perusahaan ubur-ubur. Tak cukup hanya dengan peninjauan DPRD dan perlu tindakan tegas.

Daeng Subhan, 43 tahun bertekat tak akan melaut lagi, apapun kondisi hasil rumput laut yang digelutinya bersama anak isterinya sekarang tidak akan ditinggalkannya.

“Saya tidak mungkin lagi kembali menjadi nelayan, pekerjaan sebagai petani rumput laut ini lebih cocok menghidupi keluargaku,” katanya, Sabtu (22/5/2021) kemarin.

Menurut ayah empat anak yang tinggal di RT 1 Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur, Kalimantan Utara (Kaltara), ia terjun sebagai pembudidaya rumput laut sebutan petani rumput laut dimulai 2015 lalu. “Selama 6 tahun pekerjaan ini saya geluti dan 2 tahun terakhir ini hasilnya terus menurun,” ungkapnya kepada Infoindependen.com perwakilan Kaltara di Tarakan.

Menurunnya panen rumput laut akhir-akhir ini katanya, diduga akibat pembuangan limbah dari Pabrik pengolahan ubur-ubur CV Mitra Nelayan Abadi (MNA) di Tanjung Pasir, Kelurahan Mamburungan Timur, Tarakan yang sengaja membuang limbahnya langsung ke laut tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diharuskan.

Kepada Infoindependen.com Sudirman sebagai Koordinator Pembudidaya Rumput Laut Tanjung Pasir dan Tanjung Batu, Mamburungan mengatakan, sehari sebelum berangkat ke Sulawesi Selatan menggambarkan rumput laut yang dikelola masyarakat. Rata-rata petani memiliki 500 tali dengan hasil 10 Kg perpanen 2 bulan. Setiap tali panjangnya rata-rata 15 meter. “Jadi, setiap orang petani dapat panen 5 ton per panen. Tapi, setelah ada perusahaan CV MNA mengelola ubur-ubur dua tahun ini hasil panen terus menurun atau paling banyak 3 Kg pertali,” kata Sudirman.

Ket foto : Panen Rumput Laut Sebelum Terjadi Pencemaran Limbah (foto ist)

Menurut lelaki yang tak pernah meninggalkan lima waktu ini, ia tak berani menuduh merosotnya hasil rumput laut sebagai akibat limbah dari pengolahan ubur-ubur milik CV MNA. “Kita tunggulah hasil lab. Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Tarakan, mereka sudah mengambil contoh (sample) air limbah buangan perusahaan dan rumput laut yang diduga tercemar, dan akan berdiskusi dengan Akademisi Universitas Borneo Tarakan melakukan kajian untuk mengetahui penyebab pertumbuhan rumput laut terganggu,” ujarnya

BACA JUGA :  Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

“Yang jelas perusahaan tersebut tidak memiliki IPAL, tapi langsung membuang limbah ke laut. Jika nantinya terbukti sebagai akibat pencemaran limbah pabrik pengolahan ubur-ubur kami akan menggugat secara perdata CV MNA dan Pemerintah selaku memberikan izin,” bebernya.

Pihak perusahaan melalui Anjas karyawan CV MNA melarang wartawan media ini memasuki kamar produksi pengolahan ubur-ubur. “Tidak boleh masuk, silahkan menemui pimpinan di luar sana. Ini aturan kami,” menyuruh keluar.

Selama dua jam menunggu di luar, Pimpinan CV MNA yang lajim dipanggil Koko Andi mempersilahkan media ini masuk ke ruang kerjanya. “Apa yang bisa saya bantu, jika Anda mau menanyakan soal IPAL kami sedang mebangun sekarang, tunggu selesailah baru dibuat berita,” katanya.

Ket foto : Bakteri Vibrio spp terdapat di ujung rumput laut (foto ist)

“Anda kan sudah berulangkali diperingatkan untuk membangun IPAL dan meminta supaya menghentikan kegiatannya sebelum ada IPAL nyatanya Anda terus membuang limbahnya ke laut,” tanya media ini. “Siapa yang membayar gaji ratusan orang karyawan jika kami tidak berproduksi,” katanya.

Pernyataan Andi dibenarkan Rivai, S.Pi Pendamping Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan, makanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan DPRD Kota Tarakan yang berlangsung 28 April 2021 lalu mengizinkan perusahaan tersebut melakukan kegiatannya hingga selesai membuat IPAL akhir Juni nanti.

Itu alasan utama kedua perwakilan rakyat Provinsi dan Kota Tarakan terhadap nasib lebih kurang seratus karyawan tanpa memperdulikan nasib 3.000 petani bersama isteri dan rata-rata 2 anak. “Mudah-mudahan terbentuknya Tim Pengawas perusahaan tidak lagi membuang limbahnya ke laut,” kata Rivai.

Menurut Pendamping Usaha Pembudidaya Rumput Laut ini, ada sekitar 3.000 petani rumput laut di Tanjung Pasir, Tanjung Batu, Pantai Amal Lama, Pantai Amal Baru, Andulung, Binalantung, dan Juwata Laut Tarakan. Sebelum ada pencemaran para petani bisa panen rata-rata 5 ton per dua bulan panen. “Akibat pencemaran ini tidak kurang dari 15.000 ton rumput laut hilang setiap panen,” katanya

BACA JUGA :  Polri, Imigresen Dan Polis DirajaI Malaysia Kerjasama Dalam Upaya Ungkap Kasus PMI Illegal

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kota Tarakan, Abd Kadir mengatakan, kebijakan yang diberikan terhadap CV MNA Tarakan sebagai kebijakan yang salah. “Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang mana diterapkan DPRD sehingga perusahaan bisa diizinkan buang limbahnya seenaknya langsung ke laut,” kata Abd Kadir.

Dikatakan, itu pelanggaran berat. Pemerintah dan DPRD apakah itu provinsi atau kota telah melakukan pembiaran terhadap terjadinya pencemaran. “Kita tidak butuh peninjauan lokasi yang dilakukan wakil rakyat yang terhormat itu, masyarakat hanya menginginkan tindakan tegas sesuai peraturan,” kata Abdul Kadir, Sabtu (22/5/2021) melalui telepon selulernya. (S Leonard. P)