Pasca Bentronk Mesuji, Polri-TNI Ciptakan Rasa Aman

0
95

Jakarta, Infoindependen.com – Pasca bentrok di wilayah hutan Register 45 Kabupaten Mesuji, Lampung, Polisi, TNI, dibantu aparat daerah setempat berupaya memulihkan keadaan. Hal tersebut guna menciptakan kembali rasa keamaan di masyarakat.

“Ada hal penting dikedepankan, mengembalikan rasa keamanan dan kepercayaan masyarakat di lokasi tersebut agar masyarakat bisa beraktivitas kembali,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra saat diwawancarai, Jumat (19/7/2019).

Selain itu, korban juga menjadi prioritas penanganan. Diketahui, bentrok antar dua kelompok masyarakat itu menyebabkan 3 (tiga) orang meninggal dunia dan 10 orang luka berat akibat benda tajam.

“Yang meninggal dunia sudah dimakamkan, yang luka berat kita konsentrasi penyembuhan,” ujar Kabag Penum.

Sementara ini, Polda Lampung pun sedang mendalami saksi-saksi untuk menetapkan tersangka. Penyelidikan dimulai, salah satunya untuk mengetahui siapa yang menjadi korban dan penyerang.

Sebab, kata Kabag Penum, kasus bentroka akan terkuak siapa yang bersalah ketika sudah bisa mengurai peran masing-masing pihak.

“Siapa yang mengurai, siapa yang menganiaya, ada juga konteksnya membela diri. Terkait itu kita lihat anatominya siapa yang betul-betul bersalah, siapa yang jadi korban,” jelasnya.

Di sisi lain, Kabag Penum menerangkan, bahwa situasi di bekas lokasi bentrok dipastukan sudah kondusif. Namun penjagaan tetap dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Seluruh aparat pemerintah yang ada di wilayah Lampung baik Polda yang tergabung dalam Forkominda dan rekan-rekan TNI terus menjaga lokasi. Alhamdulillah situasi sampai hari ini kondusif,” pungkas Kabag Penum.

Sebelumnya, bentrok Mesuji bermula dari klaim kelompok Mesuji Raya sebagai pengolahan terhadap wilayah hutan itu. Sementara kelompok Mekar Jaya Abadi mengaku punya hak atas tanah tersebut. Padahal, daerah tersebut merupakan hutan lindung. (Rls)

BACA JUGA :  Polri Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 80 M

 

Sumber: Biro PID/Desinta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here