Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

Pelaku Pencurian Alat Peranca Bangunan Mesjid Diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area

badge-check


					Pelaku Pencurian Alat Peranca Bangunan Mesjid Diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area Perbesar

Medan,infoindependen.com -Team Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama Ardian Prasetyo warga Jl. Tangguk bongkar X atas tindakan mrlakukan pencurian alat peranca pembangunan Mesjid di Jl Tangguk Bongkar X Kel.Tegal Sari Mandala lll Kec. Medan Denai. Sabtu (12/06/21).

Sebelumnya, pada Hari Sabtu tgl 12 Juni 2021 Pukul 12.00 wibUnit Reskrim Medan Area menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi Pencurian alat peranca menara mesjid di Jl. Tangguk bongkar X.

Berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim IPTU Rianto S.H memerintahkan petugas piket polsek medan area dan Panit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Surya Prayitna melakukan cek dan olah TKP.

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut mengarah pada seseorang berinisial AP (23) warga Jl. tangguk bongkar X no 27 Kel. Tegal Sari Mandala lll Kec.Medan Denai.

Dari keterangan saksi-saksi kemudian petugas mendapatkan informasi kalau pelaku sedang berada di jl.tangguk bongkar X dipinggir jalan tidak jauh TKP. Petugas berhasil menemukan pelaku dan langsung menginterogasi pelaku.

“tersangka AP (23) berhasil diamankan petugas tidak jauh dari TKP pencurian, kepada petugas tersangka mengakui bahwa benar dirinya yang melakukan pencurian tersebut.”, ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH.

“peranca tersebut di jual pelaku seharga Rp 80000,- kepada pengepul barang bekas dan hasil dari pencurian tersebut dipergunakan untuk membeli narkoba”, terangnya.

Tambah Rianto, selanjutnya personil membawa tersangka untuk menunjukkan tempat penjualan barang hasil curian nya , namun tersangka mengatakan kalau alamatnya sudah lupa.

Selanjutnya tersangka diboyong kekomando untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengarahkan korban untuk membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman Kurungan 7 Tahun Kurungan Penjara. (Rusydi.A)

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL