Pemakai Narkoba Tidak Mengakui Barang Bukti

0
49

Tarakan, infoindependen.com – Isra alias Ika bersama pamanya Muhlis, mungkin akan menjadi orang pertama yang harus menjalani hukuman karena kasus narkotik tanpa barang bukti. Kejaksaan Negeri Tarakan, Rabu (23/9/2020) sore kemarin, menghadapkan kedua terdakwa ke Pengadilan Negeri Tarakan di depan majelis hakim yang dipimpin R. Agung Aribowo, SH dengan dakwaan  Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Menurut Jaksa Muhammad Junaidi, SH Brigpol Methafindi dan Briptu Usman beserta Unit Resnarkoba Polres Tarakan mendapat informasi dari masyarakat di pos udang milik Muhlis yang terletak di Jl P Aji Iskandar RT 16, Juata Laut, Tarakan Utara, Kalimantan Utara, sering terjadi  transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut, pada 26 April 2020 lalu kedua polisi ini bersama Unit Resnarkoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan. Dari kamar Muhlis ditemukan barang bukti berupa sebuah alat pengisap/ bong, 2 korek api gas, 2 pipet kaca dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru. Selanjutnya, di kamar lain di atas gudang tempat tidur Isra ditemukan sebungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu sekitar 0,5 gram dalam pipa paralon listrik.

Atas dasar barang bukti tersebut 4 orang yang malam itu berada dalam rumah dibawa ke Kantor Polres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dua orang diantaranya dilepas karena tidak terbukti sebagai pengguna narkoba sementara Muhlis dan Isra mengakui perbuatannya sudah setahun memakai barang haram tersebut.

Bagi kedua terdakwa, yang dilakukan petugas kepolisian dirumahnya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. “Tidak ada saksi yang melihat ketika petugas kepolisian menemukan bungkusan plastik di dalam pipa paralon listrik di loteng rumah milik Muhlis,” kata Zulkifli, SH penasehat hukum terdakwa kepada infoindependen.com usai sidang, kemarin.

BACA JUGA :  Lapas Narkotika Karang Intan Pererat Kekeluargaan Selama Ramadan

Menurut Zulkifli, kedua terdakwa tidak menyangkal sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Namun, yang mereka tolak adalah barang bukti bungkusan plastik berisi sabu-sabu yang ditemukan dalam pipa paralon. “Untuk apa saya disembunyikan kalau hanya sedikit,” kata Isra lewat sidang virtual. Menurut Isra, ketika polisi naik ke kamar atas tempat tidurnya  ia bersama beberapa orang yang malam itu ada dalam rumah berada di bawah, lalu tiba tiba listrik  padam, kemudian polisi menunjukkan barang bukti sebelum memboyong mereka ke Polres Tarakan.

Ternyata, dalam persidangan tidak hanya tersangka yang menolak barang bukti yang ditemukan. Dua orang saksi yang malam itu berada di tempat kejadian perkara (TKP) seperti Abd. Halim (46) dan Moh. Yunus (21) tidak melihat barang temuan jenis sabu-sabu itu diambil dari pipa paralon listrik. “Kami semua berada di bawah, yang naik ke atas hanya petugas polisi,” ujar keduanya memberi kesaksian.

Zulkifli sendiri, sejak awal, kedua kliennya hanyalah sebagai pemakai yang patut mendapat perhatian untuk direhabilitasi. Mereka adalah korban akibat kurangnya pengetahuan akan bahaya narkoba. Adanya penemuan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu kelihatannya seperti dipaksakan. “Sebagai penasehat hukum kami akan ajukan kedua terdakwa untuk direhabilitasi,” demikian Zulkifli. (SL Pohan)