Pembangunan Menara Pemantau Api PT SSS Di Persawahan Tanpa Meminta Izin Pemilik Lahan

Pelalawan, Infoindependen.com – Pembangunan menara pemantau api milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) di atas lahan warga Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau mendapat penolakan dari masyarakat desa. Sebabnya, pembangunan menara itu dilakukan tanpa meminta persetujuan pemilik lahan terlebih dahulu.

Salah seorang warga, Putra yang merupakan anak dari Tengku Said Mil Assegaf sebagai pemilik sawah yang di gunakan sebagai tempat mendirikan menara pemantau api itu tidak terima atas apa yang telah di lakukan oleh PT SSS.

“Kami tak tahu ada rencana akan dibangun menara pemantau api. Orang perusahaan tidak ada datang minta izin, dan tidak ada juga pemberitahuan dari Pemerintah Desa,” ucap Putra kepada awak media pada hari Senin (24/7/23).

Putra mengungkapkan, beberapa unit menara pemantau api sudah dibangun PT SSS di lokasi lain yang masih di sekitar areal perkebunan milik perusahaan. Sedangkan persawahan warga yang terkena dampak pembangunan menara pemantau api itu sangat jauh dari lahan PT tersebut.

“Saya herannya kenapa mesti di sawah kami, padahal kalau dari kebun mereka (PT SSS,-red) jaraknya jauh,” kesal Putra.

Lokasi persawahan di Desa Kuala Panduk umumnya dikelola warga keturunan Tengku sejak zaman dahulu, sudah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun tanpa pernah terjadi suatu permasalahan apapun pada tanah garapan milik masyarakat.

Begitu juga dengan sawah milik Tengku Said Mil Assegaf, masyarakat tempatan mengakui secara bersama-sama dan menandatangani surat keterangan yang menyatakan tentang kepemilikan tanah tempat dimana didirikannya menara pemantau api PT SSS.

“Dalam surat ini ada tandatangan warga-warga yang mengetahui itu tanah milik keturunan keluarga kami,” kata Putra sembari mengirimkan foto surat yang di maksudkan.

BACA JUGA :  Mengaku Kesepian, Kakek 71 Tahun Cabuli Anak Angkat Hingga Hamil Dan Meninggal Dunia

Dilansir dari beberapa sumber, pihak manajemen PT SSS mengatakan, lokasi menara pemantau api dekat dengan areal bekas terbakar pada 2019 lalu, dan merupakan areal yang rawan terbakar. Sehingga pembangunan menara pemantau api merupakan kelanjutan dari Pidana, Perdata dan Paksaan Pemerintah dalam sanksi Administrasi.

Menurut Putra, hamparan lahan persawahan warga sudah lama tidak ditanami tanaman padi, di karenakan sering terendam banjir, sehingga membuat para petani tidak lagi aktif bercocok tanam.

“Kebakaran lahan tahun itu (tahun 2019,-red) sangat jauh dari sini bang, dan tidak pernah terjadi kebakaran lahan di sawah-sawah kami,” terang Putra.

Kalau orang perusahaan tidak mau menyelesaikan masalah ini, ya kami akan coba menempuh jalur hukum,” pungkasnya di akhir wawancara. (hen)