Pembangunan Rusunawa UNAND Langgar Instruksi Menteri PUPR, Anif Bakri : Menteri Diharapkan Evaluasi PPK

Padang, infoindependen.com. PPK SNVT Kementerian PUPR Syafrianto mengatakan bahwa silahkan saja beritakan karena pada pelaksanaan kegiatan ada MK.

Hal ini diungkapkan Syafrianto ketika dikonfirmasi terkait tidak dilaksanakannya prokes pada pembangunan rusunawa.

Syafrianto saat bersama Menteri PUPR (dok. PPWA)

Berkaitan dengan tidak dilaksanakannya Instruksi Menteri tersebut, Anif Bakri Ketua LSM PERAN mengatakan sangat ironis, pelaksanaan kegiatan di Kementerian PUPR tidak taat tehadap Instruksi Menteri PUPR No C2 /1N/M/2020.

Padahal dalam Instruksi Mentri PUPR tersebut dengan tegas dinyatakan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain: pencuci tangan (air, sabun dan hand sanitizer), tisu, masker di kantor dan lapangan bagi seluruh pekerja dan tamu.

Anif mengatakan, dengan demikian tentu saja merupakan kewenangan dari Syafrianto sebagai PPK untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi menteri pada pekerjaan pembangunan rusunawa.

Sebagai PPK, Syafrianto seharusnya mengawal pelaksanaan Intruksi Menteri PUPR dan bukannya melakukan pembiaran yang dapat menjadi ancaman bagi kesehatan pekerja, apalagi saat ini penyebaran Covid-19 masih relatif tinggi.

Anif Bakri berharap Kementerian PUPR melakukan evaluasi terhadap Syafrianto sebagai PPK, dikarenakan sebagai ujung tombak Kementerian PUPR seharusnya yang bersangkutan menjadi contoh terkait kepatuhan kepada Instruksi Menteri PUPR No C2 /1N/M/2020. (DT)

BACA JUGA :  KPK Minta Pemerintah Tunda Program Kartu Prakerja


Suara rakyat adalah pilihan, tindak lanjut merupakan kewenangan stakeholder terkait.