Menu

Mode Gelap
Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

NASIONAL

Pemilik Alat Tambang yang Alami Upaya Pemerasan oleh Oknum Polres Melawi Lapor ke Propam Polda Kalbar

badge-check


					Pemilik Alat Tambang yang Alami Upaya Pemerasan oleh Oknum Polres Melawi Lapor ke Propam Polda Kalbar Perbesar

Pemilik alat tambang atau korban yang mengalami upaya pemerasan sebesar Rp 200 juta oleh oknum Satreskrim Polres Melawi bersama-sama dengan Ketua DPP Lidik Krimsus RI Kalbar dan Sekretaris Umum Badan Pertimbangan Pusat LSM PISIDA resmi melakukan pengaduan ke Wasidik Div Propam Polda Kalbar, pada Rabu (07/05/2025),.

Melawi, Infoindependen.com – Peristiwa ini bermula dari penangkapan 3 orang warga Sintang yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin atau PETI di Dusun Meninjau, Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Proses operasi penindakan ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh oknum APH Satreskrim Polres Melawi pada tanggal 30 April 2025.

Dalam hal ini Ketua DPP Lidik Krimsus RI Kalbar dan Sekretaris Umum Badan Pertimbangan Pusat LSM PISIDA mengatakan, terdapat beberapa dugaan pelanggaran prosedur yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut, antara lain tidak adanya himbauan sebelum operasi penindakan dilakukan, sprindik yang tidak sesuai tempat, penyitaan barang tanpa prosedur yang benar dan penggeledahan rumah tanpa disertai saksi.

“Melalui pengaduan yang dilakukan ke Wasidik Div Propam Polda Kalbar, diharapkan bahwa dugaan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh oknum Satreskrim Polres Melawi dapat diungkap dan apabila ini merupakan pelanggaran berat dalam hukum pidana dan juga aturan-aturan yang berlaku di institusi kepolisian, maka kami meminta oknum-oknum yang terlibat dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepentingan korban harus diutamakan dan keadilan harus ditegakkan agar tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan yang terjadi di masyarakat,” kata Ketua DPP Lidik Krimsus Kalbar.

“Dalam hal ini kami juga berharap agar Propam Polda Kalbar untuk dapat memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa terkecuali siapapun pelakunya. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum dan perlindungan yang setara dari aparat penegak hukum,” imbuhnya.

“Dengan demikian, kami juga sangat berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat memberikan dukungan dan kepercayaan kepada lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil mungkin. Kami juga akan terus memantau dan mengawasi kinerja aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar hak asasi manusia. Demi terwujudnya negara hukum yang adil dan bermartabat,” tutupnya. (Abdullah)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL