Menu

Mode Gelap
Terima Panitia Hari Pers Nasional Purwakarta, Kapolres Minta 3 Hal ini MK: Wartawan Tidak Dapat Langsung Dituntut Pidana atas Karya Jurnalistiknya Diduga Maraknya Aktivitas PETI di Desa Petai, Kapolsek Singingi Hilir Diminta Bertindak Gonjang-ganjing Isu Mutasi di Purwakarta, Cuma Satu Kepala OPD Sakti Tak Tergoyahkan Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen Rangkaian HPN 2026, PWI Purwakarta Adakan Santunan Anak Yatim, Bimtek Jurnalistik dan Jalan Santai

NASIONAL

Pemkab Karimun Provinsi Kepri Terapkan Pembatasan Jam Malam.

badge-check


					Pemkab Karimun Provinsi Kepri Terapkan Pembatasan Jam Malam. Perbesar

Tanjungbalai Karimun,Infoindependen.com- Pembatasan kegiatan malam hari di seluruh di Kabupaten Karimun ,Kepulauan Riau sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit virus corona mulai diberlakukan Rabu (21/10/2020) . Langkah ini ditempuh menyusul ditandatanganinya surat edaran bupati terkait hal tersebut.

Surat Edaran ( SE) Pjs Bupati Karimun tersebut ditujukan kepada Tim Satgas Penanganan Covid-19, Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dan Camat Se-Kabupaten Karimun.

“Hari ini Kamis (22/10/2020) ada dua surat edaran yang kami terbitkan, yakni Surat Edaran (SE) Nomor: 300/SET-COVID-19/X/19/2020 tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 , serta Surat Edaran Nomor: 450/SET-COVID-19/X/20/2020 (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Tempat Ibadah Untuk Mencegah Penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Karimun, kata Pjs. Bupati Karimun Herry Andrianto.

Kedua SE itu, lanjut Haryanto, diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Karimun Nomor
300/SET-COVID-19/IV/03/2020, Tanggal 08 April 2020, Tentang Perubahan Pemberlakuan Jam Malam Dalam Upaya Pembatasan Gerak Masyarakat Terhadap Pencegahan dari Resiko Penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Karimun.

Berikut isi Surat Edaran (SE)Pjs Bupati Karimun Herry Andrianto , Nomor :300/SET-COVID-19/X/19/2020 tentang Pengaktifan kembali pemberlakuan jam malam dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.

Dalam mengevaluasi perkembangan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karimun serta mengaktifkan kembali Surat Edaran Bupati Karimun Nomor : 300/SET-COVID-19/IV/03/2020, Tanggal 08 April 2020, Tentang Perubahan Pemberlakuan Jam Malam Dalam Upaya Pembatasan Gerak Masyarakat Terhadap Pencegahan dari Resiko Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Karimun, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Setelah mengevaluasi kondisi terkini terkait terjadinya peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karimun, dalam rangka mengurai konsentrasi aktivitas masyarakat di luar rumah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang lebih luas dan masif dengan ini disampaikan bahwa Pemberlakuan Jam Malam mulai diaktifkan kembali pada pukul 22.30 wib s.d pukul 04.00 WIB.

2. Untuk mengendalikan peningkatan penyebaran Covid-19 yang ada disekitar kita,
perlunya sosialisasi dan edukasi ke Masyarakat agar menghindari aktivitas diluar rumah yang berkumpul dan berkerumun, dan senantiasa menerapkan Protokol
Kesehatan melalui “Gerakan 6 M” yaitu: Menggunakan Masker, Menjaga Jarak 1 s.d 2 Meter, Mencuci Tangan atau Menggunakan Handsanitizer, Menghindari Kerumunan, Meningkatkan Imunitas Tubuh dan Menjaga Pola Hidup Sehat
sebagai wujud kewaspadaan diri terhadap resiko Penyebaran Covid 19 yang lebih luas di masyarakat.

3. Menyampaikan Himbauan dan Pemberitahuan kepada seluruh Toko/Warung/ Kedai Kopi atau Warung sejenis, untuk tidak menyediakan layanan makan/minum di tempat, melainkan dengan penyediaan layanan makanan yang dibawa pulang (dipacking/dibungkus), sehingga dapat menghindari berkumpulnya masyarakat, dengan pembatasan akitivitas perdagangan sampai Pukul 22.30 WIB.

4. Kepada Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Karimun agar melakukan pemantauan/monitoring secara
berkala melalui kegiatan patroli dari Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Lurah/Desa di mulai pada pukul 22.30 wib terhadap aktivitas masyarakat yang berkumpul dan masih melakukan aktivitas di luar.

5. Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan diluar waktu pemberlakuan jam malam yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Karimun.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditanda tangani sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.

Demikian disampaikan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas perhatiannya
diucapkan terima kasih.(James N)

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Trending di NASIONAL